BANTEN, DISWAY.ID - Waspada, status Gunung Anak Krakatau naik ke level siaga III.
Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, mengimbau seluruh pengguna jasa pelayaran di Perairan Selat Sunda untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya status aktivitas Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga).
Imbauan tersebut mengacu pada informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
BACA JUGA:Berapa Gaji Mufli Budi Ananda Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco?
Masyarakat juga diimbau tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih diberlakukan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran di Perairan Selat Sunda.
Seluruh nakhoda, pemilik atau pengusaha kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, serta pengguna jasa angkutan laut diminta mengutamakan keselamatan selama berlayar di wilayah Selat Sunda.
PVMBG mengingatkan adanya potensi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan navigasi.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris PT Krakatau Posco
Seluruh nakhoda kapal diminta terus memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui PVMBG, BMKG, maupun instansi pemerintah terkait.
Selain itu, kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
Nakhoda juga diimbau merencanakan pelayaran dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan instansi berwenang.
BACA JUGA:3 Gunung Api yang Terus Aktif di Tanah Air, Kolom Debu Anak Krakatau Hingga Ketinggian 1.000 Meter
Apabila menemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda diminta segera melakukan tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
KSOP Kelas I Banten menegaskan seluruh penyelenggara pelayaran wajib mengutamakan aspek keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(BANTEN TV)





