Liputan6.com, Jakarta - Usulan kenaikan gaji kepala daerah mencuat setelah tertangkapnya dua bupati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir. Namun, usulan itu dinilai tidak menjamin kepala daerah menjadi antikorupsi.
Selama sepekan, dua bupati berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Advertisement
Pertama, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemimpin salah satu kabupaten di Riau itu tertangkap basah melakukan praktik jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Terbaru, Bupati Langkat, Syah Afandin. Ia diamankan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Banyaknya bupati yang tertangkap KPK membuat salah satu legislator mengusulkan agar gaji kepala daerah dinaikkan.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan agar kepala daerah mendapatkan tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.




