Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepolisian menegaskan menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," kata Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin bagi setiap pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan dalam proses penegakan hukum.
"Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Meski demikian, Abrianto mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai status tersangkanya.
Ia memastikan Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan memberikan respons sesuai prosedur begitu dokumen tersebut diterima.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," katanya.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan KeduaGugatan terbaru yang diajukan Roy Suryo merupakan praperadilan kedua dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kali ini, Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy mendaftarkan permohonan itu pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik.
Sementara Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta tim jaksa penuntut umum.





