Polda Metro Jaya Respons Gugatan Praperadilan Roy Suryo: Siap Hadapi dan Hormati Hak Tersangka

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepolisian menegaskan menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Bupati di Jambi Ikut Dilaporkan Pengusaha
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pecah Kongsi? Rismon Sianipar Cerita di Balik Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," kata Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.

Polda Metro Hormati Hak Ajukan Praperadilan

Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin bagi setiap pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan dalam proses penegakan hukum.

"Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.

Meski demikian, Abrianto mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai status tersangkanya.

Ia memastikan Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan memberikan respons sesuai prosedur begitu dokumen tersebut diterima.

"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," katanya.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Gugatan terbaru yang diajukan Roy Suryo merupakan praperadilan kedua dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kali ini, Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy mendaftarkan permohonan itu pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik.

Sementara Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga :
Ternyata Postingan Ini Jadi Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi, Jaksa: Bikin Gaduh
Kuasa Hukum dr Tifa Murka soal BAP: Berkas Asli 1,5 Meter, yang Diterima Hanya Seperempatnya
Majelis Hakim Tunda Sidang dr Tifa hingga 9 Juli, Agenda Berikutnya Perlawanan dari Tim Kuasa Hukum

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR RI Soroti Dampak El Nino di Kalimantan Selatan, Titiek Soeharto Tekankan Mitigasi untuk Jaga Ketahanan Pangan Nasional
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Barry Adhitya Resmi Dilantik Jadi Dirut Lazismu Pusat
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Berawal dari Kepedulian, Program Terapi Mental Polda NTT Torehkan Dua Rekor MURI
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prediksi Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ini Jadwal, Link Live Streaming dan Cara Nonton Gratis
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.