9 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026: Terima Suap hingga Pemerasan

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan Kepala Daerah terjaring dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.

Hasil OTT kesembilan kepala daerah tersebut juga menemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan.

Berikut daftar 9 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama enam bulan pertama 2026:

Wali Kota Madiun Maidi

Pada pertengahan Januari 2026, tepatnya pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT di Madiun.

Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (Corporate Social Responsibility) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Baca juga: KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi

Tak hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, pada Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Lalu pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.

Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekam Jejak Respati Ardi, Wali Kota Solo yang Terjerat Polemik Baliho Ultah Jokowi, Pernah Bolehkan Bendera One Piece
• 8 jam lalugrid.id
thumb
22 jiwa sekitar TPA Jatiwaringin terkena ISPA dapat pendampingan medis
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
BRImo Hadirkan Promo Spesial untuk Pengunjung Prambanan Jazz Festival 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenkomdigi: Tiga dari Lima Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alarm Musim Panas Eropa dan Cetak Biru Ketahanan Kita
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.