JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan Kepala Daerah terjaring dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.
Hasil OTT kesembilan kepala daerah tersebut juga menemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan.
Berikut daftar 9 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama enam bulan pertama 2026:
Wali Kota Madiun MaidiPada pertengahan Januari 2026, tepatnya pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT di Madiun.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (Corporate Social Responsibility) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Baca juga: KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
Tak hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, pada Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Lalu pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.





