Probolinggo, tvOnenews.com – Anggota gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R dan H. Keduanya merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku R berkenalan dengan korban, Siti Munawaroh (24), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo melalui sebuah aplikasi.
Pada 30 Mei 2026, R bersama H bertemu dengan korban di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Korban kemudian diajak menuju Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dengan alasan untuk diperkenalkan kepada orang tua pelaku.
"Namun, di tengah perjalanan pelaku R berpura-pura turun untuk buang air. Setelah itu, korban dicekik hingga tewas menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dipersiapkan," kata AKBP Wahyudin Latif dalam rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Sabtu sore (4/7).
Setelah korban meninggal dunia kedua pelaku menyetubuhi jasad korban secara bergantian. Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat milik korban dipreteli lalu dibuang ke aliran Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton.
Kedua pelaku kemudian kembali ke lokasi pembunuhan dan membuang jasad korban ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Jasad korban baru ditemukan lebih dari satu bulan kemudian pada Jumat (3/7) oleh seorang pekerja kebun sengon yang hendak mengambil air dari sumur tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat malam.
"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku membunuh korban untuk menguasai hartanya. Namun, harta yang dimiliki korban ternyata tidak sebanyak yang diperkirakan pelaku," ujar AKBP Wahyudin Latif.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangani Polsek Besuk, Polres Probolinggo.
"Atas perbuatannya para pelaku kami jerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Wahyudin. (wso/ias)




