Bisnis.com, JAKARTA — PT Central Finansial X (CFX) mulai membidik sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu ruang pengembangan industri aset kripto melalui penyediaan infrastruktur tokenisasi karya digital atau intellectual property (IP).
Direktur Utama CFX Subani mengatakan tokenisasi memungkinkan berbagai karya kreatif, seperti musik, desain, seni visual hingga konten digital, diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang teregulasi.
Menurutnya, pengembangan tokenisasi IP merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang membuka ruang bagi tokenisasi sebagai salah satu bentuk aset keuangan digital.
"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya," ujar Subani dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).
CFX pun berpartisipasi dalam ajang MASA Singapore 2026 yang digelar pada 2–5 Juli 2026. Melalui forum tersebut, bursa kripto itu memperkenalkan pemanfaatan aset digital kepada pelaku industri kreatif sebagai alternatif monetisasi karya berbasis hak kekayaan intelektual.
Dia menjelaskan CFX tidak hanya berfokus sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, tetapi juga mulai mengembangkan infrastruktur yang mendukung lahirnya berbagai use case baru aset digital, termasuk tokenisasi hak kekayaan intelektual.
Baca Juga
- Bos CFX: Regulasi Kuat Jadi Fondasi Industri Kripto yang Sehat
- Bursa CFX Luncurkan Indeks CFX10, Rangkum 10 Aset Kripto Terbesar
- CFX Dorong Perluasan Pemanfaatan Aset Kripto di Luar Trading
Sejalan dengan itu, CFX menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mematangkan ekosistem tokenisasi IP di Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendekatan langsung kepada pelaku industri kreatif untuk menyerap aspirasi, membuka ruang diskusi, serta memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi.
Langkah itu dinilai penting karena rekomendasi dari Bursa Aset Kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.
Subani mengatakan kolaborasi antara regulator, pelaku industri kreatif, dan penyedia infrastruktur menjadi faktor penting agar tokenisasi IP dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
"Kemajuan industri hanya dapat dicapai lewat sinergi antara regulator, kreator, dan penyedia infrastruktur seperti Bursa Kripto CFX. Dari sanalah inovasi aset keuangan digital di Indonesia dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi langsung terhadap perekonomian nasional," katanya.
Melalui inisiatif tersebut, CFX berharap dapat menjembatani sektor ekonomi kreatif dengan ekosistem keuangan digital yang tengah berkembang, sekaligus memperluas pemanfaatan aset kripto di luar aktivitas perdagangan menuju instrumen pembiayaan dan monetisasi karya kreatif.
CFX merupakan bursa kripto pertama di Indonesia yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam operasionalnya, perseroan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.




