Imigrasi Deportasi 342 WNA di Bali Selama Semester I 2026

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi wilayah Bali mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung.

“Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali,” kata Felucia, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Felucia mengatakan, pengawasan dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing.

Baca juga: Imigrasi Deportasi 3 WN Asal China Buntut Manipulasi Data Visa

Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay).

“Selain itu, pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal,” ujar dia.

Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor.

Namun, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku.

“Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujar dia.

Felucia mengatakan, keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai.

Pada bulan yang sama, petugas mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.

Baca juga: Sahroni: Deportasi dan Blacklist Selebgram Brunei yang Membunuh di Blok M!

“Selain itu, pada Juni 2026, pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP),” tutur dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Felucia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lisa Mariana Bantah Tudingan Pura-pura Kaya, Balik Bongkar Dugaan Aib Dewi Wulan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebijakan Kantin Sekolah dalam Program MBG Masih Dikaji Bersama BGN
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Yuri SNSD Dikabarkan Siap Tinggalkan SM Entertainment
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kronologi Penyembelihan Tapir di Mesuji Lampung, 4 Orang Ditangkap dan 2 Buron
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Jawa Timur Deklarasikan Diri sebagai Provinsi dengan Event Terbanyak untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.