Polisi Dalami Jaringan Pemasok Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Usai Tangkap Tersangka di Tangerang

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami jaringan pemasok ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal setelah menangkap seorang tersangka di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran," ungkapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Ia menegaskan obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya penjualan tramadol, heximer, maupun obat keras lainnya tanpa izin.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan peredaran obat keras daftar G dengan menangkap tersangka berinisial UA (23) saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/7).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir heximer.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal.

"Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji," ungkapnya.

Saat menggeledah pelaku dan sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Tersangka Jalani Proses Hukum

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Para atlet tua yang luar biasa
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
KLH: Penyelidikan Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan Setelah Pemadaman Selesai
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Givaudan Indonesia Bangun Pabrik Perisa, Berpeluang Serap Ratusan Tenaga Kerja
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Piala Dunia 2026: Brasil Siap Hadapi Norwegia di Babak 16 Besar, Ancelotti Waspadai Haaland
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Turun, dari 154 Kini Tersisa 22 Warga
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.