Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan sejumlah perubahan terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan mekanisme perdagangan agar lebih transparan, efisien, dan tetap memberikan perlindungan kepada investor.
Mengutip Instagram @indonesiastockexchange, salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyederhanaan kriteria saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Dari 11 kriteria yang berlaku saat ini, BEI mengusulkan menghapus tiga kriteria.
Kriteria yang dihapus meliputi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan saham beredar bebas (free float), saham dengan likuiditas rendah berdasarkan nilai dan volume transaksi selama tiga bulan terakhir, serta penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan.
Sementara itu, sejumlah kriteria lainnya tetap dipertahankan, seperti harga saham yang rendah disertai likuiditas terbatas, opini audit disclaimer, perusahaan yang tidak membukukan pendapatan, emiten dengan ekuitas negatif, perusahaan dalam proses PKPU atau pailit, hingga anak usaha yang memberikan kontribusi material terhadap pendapatan namun berada dalam kondisi PKPU atau pailit. Adapun satu kriteria mengenai kondisi lain yang ditetapkan Bursa disesuaikan.
Selain penyempurnaan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian dilakukan pada batas auto rejection berdasarkan kelompok harga saham.
Dalam usulan terbaru, saham dengan harga Rp1-Rp10 tetap memiliki fraksi harga Rp1. Namun, batas auto rejection untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200 diusulkan menjadi 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 menjadi 25%, dan saham di atas Rp5.000 menjadi 20%. Sebelumnya, saham di atas Rp10 dikenakan batas auto rejection sebesar 10%.
Baca Juga: BEI Ungkap Dua Emiten Ini yang Masuk ke Kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
Baca Juga: BEI Suspensi Saham Karena Ekuitas Negatif, COCO Malah Siapkan Rights Issue Rp1,28 Triliun
BEI juga mengusulkan penambahan periode non-cancellation pada mekanisme call auction di Papan Pemantauan Khusus. Pada periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah order yang telah dimasukkan sebelum proses penutupan acak dan pencocokan transaksi.
Untuk perdagangan Senin-Kamis, periode non-cancellation diusulkan berlangsung selama satu detik pada empat sesi pertama dan diperpanjang hingga 10 menit pada sesi terakhir. Sementara pada perdagangan Jumat, periode tersebut diterapkan pada setiap sesi dengan penyesuaian jadwal mengikuti jam perdagangan hari Jumat.
BEI menyatakan akan menerapkan masa transisi dalam implementasi periode non-cancellation tersebut. Seluruh usulan perubahan masih berada dalam tahap pembahasan dengan pelaku pasar melalui proses Rule Making Rule sebelum nantinya diberlakukan secara resmi.





