Jakarta, VIVA – Perselisihan terkait hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang setelah keduanya resmi berpisah, terungkap fakta bahwa hingga kini belum pernah ada putusan pengadilan yang secara resmi menetapkan hak asuh anak berada di tangan salah satu pihak.
Fakta tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia menegaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai status hak asuh anak yang telah diputuskan pengadilan ternyata tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Menurut Minola, selama ini publik banyak berasumsi bahwa hak asuh anak otomatis diberikan kepada Sarwendah setelah perceraian mereka.
Padahal, dalam proses perceraian sebelumnya, persoalan mengenai pengasuhan anak tidak pernah dimintakan untuk diputus oleh majelis hakim.
"Ini yang harus saya luruskan. Belum ada produk hukum pengadilan yang mengatur tentang hal itu. Jadi belum ada produk pengadilan yang mengatur tentang hak asuh anaknya itu jatuh kepada S, itu nggak ada," kata Minola Sebayang secara daring, baru-baru ini.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang selama ini beredar luas di masyarakat. Minola menjelaskan bahwa pengaturan mengenai anak-anak justru lahir dari kesepakatan bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang kemudian dituangkan dalam sebuah akta notaris, bukan berdasarkan amar putusan pengadilan.
Dengan demikian, kesepakatan tersebut bersifat sebagai perjanjian yang disetujui kedua belah pihak pada saat proses perceraian berlangsung. Saat itu, Ruben Onsu hanya mengajukan gugatan untuk mengakhiri ikatan perkawinan, sementara urusan hak asuh anak sengaja tidak dimasukkan dalam petitum gugatan karena telah dianggap selesai melalui kesepakatan bersama.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaan kesepakatan tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan. Pihak Ruben Onsu menilai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembagian waktu bertemu dan bersama anak-anak sebagaimana yang sebelumnya telah disepakati.
Kondisi inilah yang kemudian memicu langkah hukum baru. Demi memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya perbedaan tafsir di kemudian hari, Ruben Onsu memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.





