JAKARTA, DISWAY.ID-- Center for Budget Analysis (CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 6 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
BACA JUGA:Fakta Pria Ngaku TNI saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Warga Biasa, Karyawan Marketing
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin.
BACA JUGA:25 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 5 Juli 2026, Kesempatan Raih Hadiah Terbaru!
"Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," kata Uchok Sky dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Uchok, salah satu poin yang menjadi perhatian CBA adalah klaster sekitar 20 perusahaan forwarder atau importir yang sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum maupun posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA:Curhatan Penumpang Bus Sleeper Sinar Jaya Sakit Kulit Gatal dan Bentol: Percuma Bayar Rp300 Ribu!
"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Atas dasar itu, CBA meminta Dewas KPK menggunakan kewenangan pengawasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian Panjang untuk Negeri
Uchok berpandangan, evaluasi tidak hanya perlu dilakukan terhadap aspek kinerja penanganan perkara, tetapi juga menyangkut kepatutan etik dan akuntabilitas proses penyidikan.
"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.
- 1
- 2
- »





