Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Karawang, Sopir dan Penumpang TewasTerkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti karena terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
“Kita kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Kalau sampai di sana nanti mudah sekali dipatahkan. Karena selama ini penetapan tersangka menjadi materi utama praperadilan banyak orang, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” katanya.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1 dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal lain,” tambahnya.
Untuk kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Baca Juga:Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani SidangSementara, sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
#nasional




