Sejak hadir tahun 2020, anggaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah naik dari tahun ke tahun. Namun, bantuan ini juga terus menjadi sasaran penyelewengan di perguruan tinggi. Investigasi Kompas menemukan modus dan memetakan pola penyelewengan tersebut.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, punya keterbatasan ekonomi, dan berniat lanjut ke pendidikan tinggi. Pemerintah sudah memulai program ini dengan nama Bidikmisi pada 2010 kemudian berlanjut menjadi KIP Kuliah mulai 2020.
Pada 2020, anggaran KIP Kuliah Rp 3,7 triliun dan menjangkau 552.708 penerima manfaat. Anggaran terus naik hingga menyentuh ”dua digit” tahun 2023, yakni Rp 11,8 triliun untuk 913.636 penerima. Di tahun ini, pemerintah menyediakan Rp 15,3 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa.
Dalam dokumen Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, KIP Kuliah merupakan ”jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi. Selain itu, ”Memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi tetapi berprestasi tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi,” katanya.
Namun, cita-cita tersebut terantuk kecurangan sejumlah kampus. Dalam kurun Mei-Juni 2026, Tim Investigasi Kompas menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah pada beberapa kampus di Jawa Barat, serta melacak riwayat penyimpangan pada perguruan tinggi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Sandro Mihradi tidak memungkiri adanya penyelewengan KIP Kuliah. Secara umum, pihaknya pernah menemukan penyimpangan berupa pungutan atau pemotongan dana bantuan yang tidak sah, penyalahgunaan dana biaya hidup, manipulasi data penerima, pelaporan mahasiswa fiktif, penyelenggaraan kegiatan akademik tidak sesuai ketentuan, dan pelanggaran tata kelola perguruan tinggi.
”Dari data yang kami miliki, sebagian besar penyimpangan memang berupa pungutan terhadap mahasiswa penerima oleh kampus, terutama PTS (perguruan tinggi swasta),” kata Sandro, Jumat (26/6/2026). Ia mengklaim penyimpangan selalu ditindaklanjuti, termasuk melalui audit yang dilaksanakan oleh inspektorat jenderal.
Investigasi Kompas mendapati pola-pola berulang dalam penyelewengan KIP Kuliah oleh kampus. Salah satunya, komponen biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi incaran lewat pungutan, pemotongan, atau bahkan pengambilan 100 persen.
KIP Kuliah terdiri dari dua macam bantuan, yaitu bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Bantuan pendidikan masuk ke rekening perguruan tinggi. Adapun bantuan biaya hidup masuk rekening setiap mahasiswa.
Biaya hidup bisa lebih besar dibandingkan biaya pendidikan jika akreditasi program studi (prodi) kampus yang bersangkutan masih rendah. Contohnya, Kompas mendapati sebuah PTS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menghimpun biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah dan menimbulkan kerugian Rp 10,3 miliar.
Kampus itu menerima bantuan biaya pendidikan KIP Rp 2,4 juta per semester per mahasiswa karena prodi di sana rata-rata berakreditasi C. Adapun bantuan biaya hidup yang masuk kantong mahasiswa penerima KIP di area Kabupaten Bandung Rp 4,8 juta per semester per orang.
Pola lainnya, sejumlah kampus mengincar KIP Kuliah kuota pemangku kepentingan, terutama yang berasal dari aspirasi anggota DPR. Penyaluran KIP Kuliah terdiri dari dua jalur, yaitu jalur reguler dan jalur pemangku kepentingan. Setiap pemangku kepentingan mendapat jatah kuota yang bisa disalurkan ke calon mahasiswa yang menurut mereka layak. Untuk anggota DPR, salah satu kriteria berarti konstituen di daerah pemilihannya.
KIP Kuliah jalur aspirasi jadi incaran karena begitu terbatasnya kuota reguler. Kampus diduga mencari koneksi agar bisa mendapatkan tambahan kuota KIP Kuliah sebanyak mungkin lewat jalur tersebut. Akhirnya, terdapat hubungan antara penyelewengan KIP Kuliah dan penyaluran KIP Kuliah kuota pemangku kepentingan.
Berdasarkan dokumen kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menerima aduan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di 16 PTS dalam kurun 2020-2023. Di tahun pengaduan, 15 kampus diketahui memiliki kuota jalur pemangku kepentingan dan 11 kampus di antaranya mengantongi kuota itu di atas 50 persen dari total KIP Kuliah yang didapatkan.
Ada pula pola pembukaan kelas jauh ilegal untuk menilap dana KIP Kuliah. Untuk mendapatkan jatah KIP lebih banyak, sejumlah kampus mencari sebanyak-banyaknya mahasiswa baru. Peluang terbuka lebih lebar dengan merekrut mahasiswa di daerah-daerah yang jauh dari kampus utama.
Kelas jauh itu tidak pernah dimintakan izin ke pemerintah. Agar mendapatkan peminat, pengelola kampus jauh mempromosikan kuliah gratis dan fleksibel karena pembelajaran tidak setiap hari.
Mahasiswa yang terjaring lalu didaftarkan sebagai penerima KIP Kuliah pada kampus utama. Namun, mahasiswa di kelas jauh tidak mendapatkan pendidikan sesuai standar karena minim pengawasan dari kampus utama. Selain itu, terdapat pungutan terhadap para mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji tidak hanya menyoroti nominal kerugian akibat penyimpangan KIP Kuliah. Bagi dia, jika perguruan tinggi sampai berupaya mendapatkan jatah KIP Kuliah dalam jumlah besar, kualitas perkuliahan di sana patut dipertanyakan.
“Yang jelas, kalau kampus berkualitas, itu yang mendaftar ngantre. Nah, kalau kampus nggak berkualitas, mungkin yang dijual ya (kuliah) gratis untuk menarik peminat,” kata Ubaid, Selasa (23/6/2026).
Ia khawatir para penerima KIP Kuliah malah menghabiskan waktu belajar di kampus yang tidak bermutu. Sementara itu, ketika lulus, mereka bakal bersaing dengan alumni kampus-kampus unggulan.
Sementara itu, Nisa Rizkiah, Koordinator Divisi Edukasi Publik di Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai persoalan KIP Kuliah tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri di setiap kampus, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola. "Ketika penyimpangannya muncul berulang di berbagai perguruan tinggi, bahkan dengan pola yang serupa, pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi mekanisme pengawasannya dan penyalurannya," ujar dia.
Dengan adanya beragam persoalan itu, harian Kompas menurunkan laporan investigasi tentang penyelewengan KIP Kuliah, mulai Senin (6/7/2026). Simak selengkapnya pada koran cetak serta kanal Kompas.id.





