Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak menghilangkan unsur pidana.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pihaknya tetap akan mendalami alur pemberian amplop tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya mengenai dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," kata dia, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Achmad menyampaikan pihaknya juga melakukan pendalaman atas pertemuan Menhut dengan Suhardiman Amby yang telah diakui oleh Menhut itu sendiri.
Dia memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik jika telah ditemukan fakta-fakta terbaru.
"Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik," ucapnya.
Baca Juga
- Menhut Raja Juli Bantah Terima Gratifikasi dalam Kasus OTT Bupati Kuansing
- PT BRN Didenda Ganti Rugi Ekologis Rp78,1 Miliar, Kemenhut Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
- Kemenhut Dalami Dugaan Pelanggaran di Balik Temuan Tumpukan Kayu Bulat di Sumut
Sebelumnya, KPK membuka peluang memeriksa Menhut Raja Juli Antoni dalam kasus ini apakah amplop tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan atau tidak.
Di samping itu, Raja Juli membantah bahwa dirinya menerima gratifikasi dari Suhardiman Amby.
Raja Juli membenarkan bahwa Kemenhut telah menerima audiensi dengan pemerintahan Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun ia menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi tersebut dikembalikan 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.
Menurut dia, audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung secara terbuka. Pertemuan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.
Raja Juli mengungkapkan seusai pertemuan dirinya baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.
Dia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena jadwal kedinasan ajudannya. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, ajudan akhirnya berangkat ke Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli mengatakan dirinya juga meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.
Menurutnya, amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan.
Selain membantah menerima gratifikasi, Raja Juli juga menegaskan belum pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.





