Reformasi Agraria Dinilai Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Ketahanan Pangan

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Reformasi tata kelola agraria dinilai menjadi agenda mendesak untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang masih membayangi pembangunan nasional. 

Mulai dari konflik lahan, ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih tata ruang, hingga alih fungsi lahan pertanian dinilai memerlukan pembenahan menyeluruh agar mampu mendukung ketahanan pangan, menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya saing investasi menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :
MSCI Bakal Terus Soroti Upaya Reformasi Pasar Modal RI hingga November 2026
Ramai Seruan Reformasi Jilid 2 di Medsos, Begini Respons TNI

Mantan Tenaga Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Suryanto mengatakan Indonesia memerlukan diagnosis nasional di bidang agraria untuk memetakan akar persoalan secara komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.

Menurut dia, Indonesia dalam problem agraria dan pertanahan memerlukan diagnosis nasional agar lebih mengetahui persoalan agraria Indonesia.

“Banyak persoalan yang masih dihadapi seperti konflik pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, serta lemahnya integrasi data dan koordinasi antarinstansi,” kata Budi melalui keterangannya pada Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan reformasi tata kelola agraria harus menjadi strategi nasional karena tanah merupakan fondasi utama kehidupan, pembangunan, dan peradaban bangsa. 

“Sejarah menunjukkan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengelolaan agraria di Indonesia telah berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan dan dinamika sosial yang terus berkembang.

“Reformasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini agar setiap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia mudah dipecahkan,” jelas dia.

Untuk itu, Budi menawarkan enam agenda utama reformasi agraria nasional yakni reformasi data dan informasi agraria, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi berbasis agraria.

“Perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan, modernisasi pelayanan melalui digitalisasi, serta penyelesaian konflik agraria secara adil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan reformasi tersebut harus dilaksanakan melalui peta jalan yang jelas mulai dari konsolidasi data dan kepastian hukum, penguatan tata kelola dan penyelesaian konflik.

Baca Juga :
Soroti TNI Masuk ke Ranah Sipil, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Tuntutan Reformasi
Relawan: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi 1998
Pasca 28 Tahun Reformasi, Koalisi Sipil Soroti Nuansa Militerisme Menguat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Api Tak Kunjung Padam di TPA Jatiwaringin Meski 6 Hari Telah Berlalu
• 18 jam laludetik.com
thumb
Ultimatum Jordi Onsu, Ruben Onsu Ancam Laporkan Pihak yang Ingin Bongkar Aibnya: Jangan Main-Main!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Cara Mengosongkan Memori HP Penuh Tanpa Perlu Hapus Aplikasi
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rifqi Fitriadi akhiri puasa gelar dengan juarai ITF M15 Wuning
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Dokter Tifa Akan Dibuat Menyesal Keputusannya Tak Ambil Kesempatan Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.