Dakwaan ke Dokter Tifa Jadi Sorotan, Diam-diam Terarah ke Hukuman Tertinggi di Kasus Ijazah Jokowi

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dinilai telah mengarah pada ancaman hukuman tertinggi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menilai konstruksi dakwaan jaksa dibuat secara cermat dengan mengaitkan setiap pasal dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: PMI Indonesia Anjlok Jadi Alarm untuk Prabowo: Pengusaha Tak Mau Investasi Kalau Aturannya Tak Jelas

Menurut Ade, hal itu membuat ruang perlawanan hukum dari pihak terdakwa menjadi jauh lebih sempit. Ia menilai hubungan antara pasal-pasal yang didakwakan dengan alat bukti yang dimiliki jaksa saling menguatkan sehingga akan sulit dipatahkan dalam persidangan.

"Saya melihat satu pasal ke pasal yang lain dan berkaitan dengan alat bukti, itu kait-mengkaitnya memang sangat relevan, sehingga saya rasa itu cukup cermat," ujarnya, dikutip Senin (6/7).

Ade menjelaskan, dalam proses persidangan, terdakwa hanya dapat melakukan pembelaan terhadap materi yang tercantum dalam surat dakwaan. Karena itu, menurutnya, ruang perlawanan akan semakin sempit bahkan hampir tak dimiliki oleh Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Bahkan, Ade menilai dakwaan yang disusun jaksa telah mengarah pada ancaman hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam perkara tersebut.

"Secara pembacaan dakwaan kemarin saya lihat cukup cermat. Kenapa? Karena kaitan pasal dengan alat bukti itu mengarah pada satu titik yang dinamakan hukuman tertingginya," ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan untuk tetap melawan atau menempuh jalur damai sepenuhnya berada di tangan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Dokter Tifa menolak tawaran restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai yang disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, influencer tersebut menyatakan akan melawan dakwaan jaksa melalui pengajuan eksepsi dan menolak melakukan plea bargain atau pengakuan bersalah.

Adapun Dokter Tifa didakwa oleh jaksa tidak dapat membuktikan tuduhannya mengenai dugaan ijazah palsu dari Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut justru bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden terkait melalui sarana teknologi informasi.

Dakwaan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan 14 dokumen pembanding dan merupakan produk cetak yang sama identik dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa atas hal itu didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia disertai dakwaan subsidair dan dakwaan tambahan terkait pernyataannya di hadapan publik.

Baca Juga: Zelensky Tagih Komitmen Amerika, Harap Ketegasan Trump Mampu Akhiri Perang Rusia-Ukraina

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Jokowi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga Perkuat Layanan Tol Berbasis Teknologi dan Dorong Transformasi Menuju Infraculture
• 21 jam lalupantau.com
thumb
210 Warga Mengungsi akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, 72 Alami ISPA
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Sering Burnout? Healing Forest Terbukti Ilmiah Ampuh Atasi Stres
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Deretan Barang Bukti di Kasus Bupati Langkat, 55 Kg Logam Platinum hingga Mata Uang Asing Rp1,22 Miliar
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Gelar Munas Perdana, Srikandi Jaga Desa Dorong Perempuan Desa untuk Siap Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Sosial
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.