Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Fredik Risya Samuel (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan setelah korban membuat laporan polisi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Advertisement
Saat mengendarai sepeda motor, Abdul Aziz beberapa kali merasakan bagian belakang kendaraannya tersenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku. Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban lalu menegur pelaku.
Teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri korban,” ujar Nurma dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan bengkak pada rahang kiri.
Terkait kejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa saat observasi kewilayahan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan,” ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA yang digunakan saat kejadian.
Polisi masih memeriksa Fredik Risya Samuel untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP.



