Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun.
Dia mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk terus memperkuat akses pembiayaan perumahan, karena antusiasme masyarakat sangat tinggi.
"Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Ara dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
- Antara.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan, sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional. Ara menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
"Berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional," ujarnya.
KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Di antaranya yakni warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP





