Bos BEI Beberkan Alasan Rombak Kriteria Papan Pemantauan Khusus

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mengubah sejumlah kriteria penempatan saham. 

Dalam evaluasi terbaru, BEI menyebut akan lebih menitikberatkan penilaian pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dibandingkan indikator teknis perdagangan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan salah satu perubahan mendasar dalam evaluasi Papan Pemantauan Khusus adalah pergeseran fokus penilaian. Apabila sebelumnya terdapat sejumlah indikator yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, ke depan penempatan saham di PPK akan lebih mempertimbangkan kondisi fundamental emiten.

"Dari evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar kami sepakat bahwa untuk Papan Pemantauan Khusus akan lebih pada faktor terkait fundamental perusahaan tercatat," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Perubahan tersebut tercermin dari dihapusnya beberapa kriteria perusahaan yang sebelumnya masuk ke PPK, seperti ketentuan free float, likuiditas rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. 

Sebelumnya, saham emiten dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait kepemilikan saham publik (free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan kepemilikan publik minimal 5% untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Baca Juga

  • BEI Siapkan Aturan Baru Auto Rejection untuk Saham FCA
  • BEI Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tiga Kriteria yang Dihapus
  • BEI Suspensi 71 Emiten yang Telat Setor Laporan Keuangan 2025, Ini Daftarnya

Selain itu, sebelumnya, saham juga bisa masuk ke PPK apabila memiliki likuiditas rendah dengan ketentuan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham, serta selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Tak hanya itu, sebelumnya, saham juga bisa masuk PPK apabila dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Selain merubah kriteria, BEI juga mengusulkan penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus melalui penerapan periode non-cancellation.

Jeffrey menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

"Non-cancellation, seperti di continuous auction, tujuannya adalah agar pembentukan harga lebih wajar," ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan bersama para pelaku pasar.

Saat ini, usulan perubahan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi peraturan final.

"Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari pelaku pasar. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Saat ini sedang dalam proses Rule Making Rule," imbuhnya.

Sisi lain, BEI tercatat tetap mempertahankan sejumlah indikator fundamental maupun kondisi keuangan emiten sebagai dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus, yakni kriteria harga saham rata-rata di bawah Rp51 per saham disertai likuiditas yang sangat rendah selama tiga bulan terakhir, emiten memperoleh opini audit disclaimer pada laporan keuangan terakhir, perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan laporan sebelumnya.

Selain itu kriteria yang juga dipertahankan adalah terkait denga perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, serta anak usaha yang kontribusi pendapatannya material terhadap perusahaan tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Sebut Peluru Nyasar yang Tewaskan Ibu Hamil di Intan Jaya Berasal dari KKB | BERUT
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Cek Updatenya
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Trans Kalimantan Kasongan-Kereng Pangi Kalteng kembali bisa dilalui
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Putuskan Cerai, Sarah Gibson Masih Pertahankan Foto Diska Resha di Instagram
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.