jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7). Pelaporan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada Jumat siang, usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Suhardiman Amby Setelah KPK Lakukan OTT
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Tim juga akan berkoordinasi dengan internal KPK untuk menilai kelayakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA: GreenBus Pertamina Mengajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Budi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan berpedoman pada aturan terbaru yang berlaku di KPK. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaporan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan penolakan yang dilakukan oleh pejabat negara.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Ketua Parlemen Tiongkok Wang Huning, Ketua DPD RI Sultan Mengutip Pepatah China, Simak
Laporan Menteri Kehutanan ini terkait dengan temuan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian ini terjadi sebelum Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program strategis nasional, khususnya yang menyangkut reforma agraria. Budi Prasetyo menyoroti bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Nilai Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




