Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 BulanNasional | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 10:10Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id - Pembunuhan terhadap seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga telah direncanakan selama dua bulan. Polisi mengungkap aksi tersebut melibatkan istri korban. 

Pembunuhan tersebut juga melibatkan selingkuhan istri korban, serta dua pelaku lainnya. Keempat tersangka kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan bahwa pembunuhan diduga dipicu hubungan asmara antara tersangka IY (61), istri korban dengan AM. 

Motif lainnya, yaitu keinginan keduanya menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin selama sekitar enam bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Baca Juga:Prabowo Belum Ada Rencana Canti Pengganti Silmy Karim Usai Ditahan KPK

Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan telah dipersiapkan jauh sebelum hari kejadian. Selama sekitar dua bulan, IY dan AM diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban. 

Sementara itu, AM diduga mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka. 

IY ditangkap lebih dahulu di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat melarikan diri.

Polisi menyebut AM merupakan residivis dan diduga berperan sebagai otak pembunuhan. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saling Silang Upacara Peppio dan Epos I La Galigo
• 3 jam laluharianfajar
thumb
China Diperkirakan Punya Lebih 500 Jet Siluman J-20, Mengapa AS dan Sekutunya Kian Khawatir?
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Oknum Polisi Diduga Sekap dan Siksa Istri Siri, Kuasa Hukum Korban: Penganiayaan Sejak 2025
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Anak Walkot Tangerang Diduga Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Polisi Selidiki
• 22 jam laludetik.com
thumb
Hasil Brasil Vs Norwegia 2-1: Brace Haaland Singkirkan Selecao, The Vikings Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.