Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terkait pemberantasan penipuan keuangan di sektor digital. Asia Tenggara atau ASEAN tengah berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital di dunia.
Koordinator Residen UNODC di Indonesia, Gita Sabharwal, mengatakan UNODC mendukung Indonesia dalam peningkatan respons terhadap kejahatan keuangan melalui kemitraan strategis dengan OJK.
"Melalui kemitraan ini, UNODC telah mendukung Indonesia dalam memperkuat responsnya terhadap kejahatan keuangan terkait penipuan dan mendorong kerja sama lintas batas. Indonesia berada di garis depan transformasi digital," katanya saat Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7).
Gita mengatakan, saat ini lebih dari 57 juta warga Indonesia menggunakan QRIS, terutama para pelaku UMKM. Sistem pembayaran tersebut juga diterima di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China. Namun, menurutnya teknologi tersebut menciptakan peluang dieksploitasi oleh para kriminal.
UNODC mencatat, penipuan digital di Asia Timur dan Asia Tenggara menimbulkan kerugian lebih dari USD 37 miliar. Gita pun melihat Asia Tenggara menjadi salah satu pusat modus penipuan yang mengeksploitasi platform digital, rekayasa sosial, dan memanfaatkan kompleksitas sistem keuangan modern.
"UNODC memperkirakan bahwa di seluruh Asia Timur dan Tenggara, kerugian akibat penipuan siber telah mencapai lebih dari USD 37 miliar dengan Asia Tenggara muncul sebagai pusat operasi penipuan skala industri. Dampak penipuan sudah mulai terasa di Indonesia," ungkap Gita.
Gita juga menyebutkan, satu dari empat konsumen di Indonesia melaporkan kehilangan uang akibat penipuan. Setiap penipuan tersebut berhasil mengikis kepercayaan pada layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang mendasari inklusi keuangan.
Untuk mengatasi perkembangannya, PBB sudah menandatangani Konvensi Hanoi tentang Kejahatan Siber, menciptakan kerangka hukum global pertama untuk kerja sama melawan kejahatan siber. Sementara Indonesia sudah membentuk Indonesia Anti Scam Center dan Satgas Pasti.
"ASEAN telah mengidentifikasi penipuan daring sebagai ancaman keamanan transnasional yang terorganisir, menyerukan respons komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif ini," jelas Gita.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan seminar kerja sama OJK dan UNODC ini merupakan wadah bagi PBB memberikan diskusi terkait fenomena penipuan di dunia sekaligus cara penanganannya. Selain itu, terdapat beberapa yuridiksi seperti Singapura, AS, hingga Belanda, dan dihadiri perwakilan perbankan dan sektor jasa keuangan lain.
"Ancaman-ancaman ini bersifat lintas batas dan lintas platform. Seperti yang saya katakan, pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," kata Friderica.
Berdasarkan catatan Indonesia Anti Scam Center, sejak pembentukannya pada November 2024 hingga Juni 2026, kerugian yang timbul dari 608.000 penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 9,3 triliun, dan sebanyak 557.000 akun rekening berhasil diblokir.
Adapun dana yang berhasil diamankan dari penipuan tersebut mencapai Rp 674 miliar, dan sekitar Rp 200 miliar sudah dikembalikan kepada para korban.





