- Bagaimana Menhut Raja Juli bisa terseret dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing?
- Apa yang salah dari pengembalian amplop oleh Menhut Raja Juli dari kacamata Komisi IV DPR?
- Bagaimana duduk perkara kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing?
- Sebelum terseret kasus Bupati Kuansing, apa lagi yang pernah disorot DPR dari Menhut Raja Juli?
Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan sejumlah tersangka lain, 29-30 Juni 2026, mulanya merupakan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan sekretaris daerah. Namun, setelah dilakukan pengusutan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya indikasi aliran uang untuk pelepasan HPT dari Bupati Kuansing ke Kementerian Kehutanan. Uang diduga berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.
Uang itu awalnya dikumpulkan oleh bendahara koperasi, lalu diserahkan kepada staf bupati. ”Kemudian oleh bupati (uang) disampaikan untuk pengurusan rekomendasi (pelepasan kawasan hutan) ke kementerian,” ujar Taufik.
Raja Juli tidak menampik bahwa terdapat audiensi dengan Bupati Kuansing di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Seusai audiensi berlangsung, Bupati Kuansing disebut meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruang pertemuan. Selanjutnya, ia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Komisi IV DPR berencana meminta keterangan langsung dari Kementerian Kehutanan setelah pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop berisi uang dari tersangka korupsi, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Alat kelengkapan DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menilai pengembalian uang dari Raja Juli kepada pihak pemberi tidak tepat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, uang seharusnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian kepada pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, Minggu (5/7/2026).
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini pun menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
Selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles pada Rabu (1/6/2026). Penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing, Riau, dan Jakarta.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tim KPK kemudian menelusuri dengan mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti-bukti lainnya. Dari penelusuran, terkuak adanya suap di balik pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Selain suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menduga adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhardiman, salah satunya terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan memang menjadi otoritas penuh Kementerian Kehutanan. Tetapi, sebagai Bupati, Suhardiman juga punya wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka ini menambah panjang daftar kepala daerah dari Kabupaten Kuansing yang terjerat korupsi. Sebelumnya pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra diputus bersalah karena terbukti menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).
Komisi IV DPR sempat menyoroti Keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memasukkan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia dalam tim Operation Management Office Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
”Ini merusak sistem dan tata kelola pemerintahan serta lembaga pemerintahan. Lembaga pemerintahan seperti menjadi alat politik atau instrumen politik untuk mencapai tujuan tertentu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, Sabtu (8/3/2025).
Tim organisasi Operation Management Office Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Tim itu bertujuan untuk mengondisikan pengurangan emisi dan pengendalian perubahan iklim pada 2030.
Dengan tugas semacam itu, ujar Firman, anggota tim semestinya sosok-sosok yang berpengalaman dalam persoalan kelestarian kehutanan dan lingkungan hidup. Tidak bisa sekadar menempatkan kader-kader partai. Lebih-lebih jika mereka tidak memiliki latar belakang dan kapasitas yang jelas terkait jalannya roda organisasi.
Lebih lanjut, sebut Firman, aksi Raja Juli juga dinilai menyesatkan. Sebab, posisi aparatur sipil negara (ASN) seperti dilemahkan. Penempatan figur pengisi jabatan tidak menggunakan sistem meritokrasi. Sebaliknya, Raja Juli lebih memilih kader-kader PSI, yang juga menjadi partai tempatnya bernaung.





