Pusat Finansial RI (PFII) Bakal Dipimpin Gubernur, Punya Pengadilan Bersistem Hukum Inggris hingga AS

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki empat lembaga yang mengatur soal pengelolaan hingga pengadilan khusus di wilayah enklave tersebut. 

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (6/7/2026), PFII berdasarkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan ke pemerintah merujuk kepada wilayah dengan kemandiri keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. 

Kekhususan hukum tertentu ini mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. Salah satu kekhususan hukum yang dipastikan berlaku di PFII adalah sistem hukum Anglo-Saxon alias common law, yang biasa diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS). 

Beberapa negara dengan financial center global seperti Singapura maupun Hong Kong juga menerapkan common law. Bahkan, Uni Emirat Arab (UEA) turut membuat enklave khusus di negaranya untuk menerapkan sistem hukum berbeda dengan yurisdiksi pada umumnya guna menarik modal investor.

Dari aspek kelembagaan, pusat keuangan dunia pertama di Indonesia ini akan memiliki Dewan, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan serta Pengadilan.

"Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII. Gubernur PFII adalah pimpinan Dewan PFII," demikian bunyi materi yang dipaparkan dalam RDPU tersebut sebagaimana dinukil dari RUU PFII, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin (6/7/2026).

Baca Juga

  • Pusat Finansial Internasional RI (PFII): Menakar Risiko dan Peluang 'Negara dalam Negara'
  • Pilah-pilih Lokasi Pusat Finansial RI (PFII), Ada Bali hingga Nusa Tenggara

Selain itu, Lembaga Pengelola PFII merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengelolaan operasional PFII.

Kemudian, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII selanjutnya disingkat menjadi LPJK PFII adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengawasan pada sektor keuangan dan penunjang jasa keuangan PFII.

Terakhir, Pengadilan PFII adalah pengadilan yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan fungsi peradilan di PFII. Pengadilan ini akan menggunakan sistem common law. Indonesia dalam hal ini umumnya menggunakan civil law, yang merupakan sistem hukum Eropa Kontinental.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pengembangan PFII di Tanah Air sejalan dengan posisi strategis sebagai negara anggota G20. Untuk menarik lebih banyak investasi asing atau foreign direct investment (FDI), maka dibutuhkan kekhususan tersendiri dalam suatu enklave guna meningkatkan daya saing global.

"Banyak tawaran, banyak situasi-situasi, yang mau tidak mau harus memberikan kekhususan sendiri sehingga bersaing dengan situasi-situasi global yang mau tidak mau diberikan secara khusus dan daya tarik sendiri. Indonesia butuh FDI besar dalam rangka mengembangkan proyek-proyek investasi dan penanaman modal dalam rangka mengembangkan ekonomi dalam negeri," terang Misbakhun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko PM: Pemerintah Harus Mulai Fokus Buka Akses Global untuk Brand Lokal
• 23 jam laludetik.com
thumb
Terbaru! Kondisi Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin, 3 Helikopter Water Bombing Masih Dikerahkan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Taufik Hidayat Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Total Terancam 36 Tahun Bui
• 4 jam laludetik.com
thumb
TP PKK Jayawijaya Dorong Pasar Rakyat Distrik Bolakme Kembali Beroperasi untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.