Dosen Keluhkan Hanya Terima Gaji Pokok Sebesar Rp2,6 Juta di Sidang MK, Begini Penjelasan Unair

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya angkat bicara mengenai kesaksian Cenuk Widiyastrisna Sayekti salah satu tenaga pengajar tetap non-ASN dari Fakultas Hukum dalam sidang perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstutusi.

Cenuk yang mengaku meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia pada 2016 itu hanya menerima gaji pokok senilai Rp2,6 juta per bulan dan telah menjalani profesinya sebagai dosen perguruan tinggi negeri di Jawa Timur tersebut sejak 2022.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menjelaskan penghasilan dosen seharusnya tidak hanya dipandang dari besaran gaji pokok saja.

Menurut dia, besaran gaji pokok yang dilontrakan Cenuk dalam sidang MK hanyalah satu dari sekian komponen administratif yang tercantum dalam slip gaji, bukan keseluruhan take home pay (THP) yang sebenarnya diterima setiap dosen setiap bulannya.

"Unair menilai penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok. Gaji pokok itu merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji. Sedangkan take home pay (THP) dosen terdiri dari berbagai komponen penghasilan," ungkap Radian dikutip Senin (6/7/2026).

Menurut dia, THP dosen tersusun dari sejumlah komponen penghasilan. Di antaranya gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang senantiasa dibayarkan sekitar pertengahan bulan.

Baca Juga

  • Prabowo Minta Kaji Penambahan Beasiswa Dosen dan Perluasan Kerja Sama Internasional Kampus
  • Dosen UB Berhasil Ciptakan Sunscreen Berbasis Rambut Jagung, Aman Untuk Anak
  • Dorong Batik Tradisional Kompetitif, Dosen UMM Kembangkan Desain Batik Berbasis AI

"Komponen penghasilan tetap bulanan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, itu dibayarkan sekitar pertengahan bulan," bebernya.

Tak hanya itu, Radian menyatakan dosen juga menerima hak yang dipenuhi setiap tahun, seperti gaji ke-13, tunjangan TPK 1, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebesar gaji pokok. Lewat skema tersebut, ia menyebut jumlah keseluruhan penghasilan dosen dapat setara dengan 14 kali gaji dalam satu tahun.

"Hak yang diterima setiap tahun ada gaji ke-13, tunjangan TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Total dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam setahun," tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan dosen juga menerima penghasilan tidak tetap dari komponen uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-ASN, honor sebagai dosen pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya.

Ia mengungkapkan berdasar data yang dihimpun pihaknya, gaji pokok Cenuk saat awal terdaftar sebagai dosen Unair tercatat sekitar Rp2,6 juta, selaras dengan kesaksian yang disampaikannya dalam persidangan MK. Namun, data yang sama menunjukkan total penghasilan Cenuk sepanjang 2025 silam tercatat sekitar Rp94-95 juta setahun, atau secara rerata menerima THP sebesar Rp7,8 juta per bulan.

"Hingga Juli 2026 yang bersangkutan telah menerima lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata penghasilan 2026 sekitar Rp9,2 juta per bulan. Menurut Unair, nominal dari take home pay tersebut berada di atas UMK Surabaya," ujarnya.

Mengenai kenaikan gaji berkala, Radian menjelaskan hal tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, lanjut dia, nilai kenaikan tersebut relatif kecil karena hanya dihitung dari komponen gaji pokok, yakni berkisar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

Mengenai perbedaan skema penggajian, Radian menyatakan skema penghasilan dosen ASN dan non-ASN pada prinsipnya tetap sama. Perbedaan yang mendasar hanya terletak pada sumber pembiayaan, di mana dosen berstatus ASN digaji oleh pemerintah, sementara gaji dosen tetap non-ASN disalurkan secara mandiri oleh Unair.

Radian turut menanggapi soal dana penelitian yang juga menjadi sorotan dalam persidangan. Ia menegaskan dana penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap dosen, melainkan bersifat kompetitif dan harus diajukan sendiri oleh dosen melalui skema hibah.

Ia menjelaskan pencairan dana penelitian dilakukan melalui dua tahap, yakni 70% dicairkan setelah kontrak ditandatangani, dan 30% dicairkan usai target luaran penelitian terpenuhi. Bila target tidak terpenuhi, Radian menyebut dana 30% tersebut belum dapat dicairkan.

"Dana penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap. Hibah penelitian bersifat kompetitif dan diajukan dosen," ujarnya.

Radian mengatakan Unair juga tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Dirinya menjelaskan besaran hibah penelitian bermacam-macam tergantung skema yang diajukan, mulai dari sekitar Rp37 juta, Rp50 juta, hingga mencapai Rp200 juta.

Oleh sebab itu, Radian menyatakan penghasilan dosen harus dipandang dari besaran THP secara keseluruhan, bukan hanya berdasar pada nominal gaji pokok yang tercantum dalam slip gaji.

"Penghasilan dosen harus dilihat berdasarkan take home pay, bukan hanya gaji pokok. Gaji pokok bukan nominal yang diterima dosen setiap bulan karena sudah disertai berbagai tunjangan," tutur dia.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di sidang MK pada Selasa (30/6/2026), dosen tetap non-ASN Unair Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku pertama kali menjadi dosen Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Lalu, ia melanjutkan studi hingga meraih gelar Ph.D pada 2016 dari Macquarie University, Australia. Pada 2020, Cenuk pun mengaku sudah mengantongi sertifikasi dosen (serdos).

"Pada tahun 2022 saya pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga," kata Cenuk dilansir dari rekaman video yang diunggah oleh akun Youtube Mahkamah Konstitusi. 

Di kampus negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur ini, Cenuk mengaku pertama kali menerima gaji senilai Rp2,6 juta, di mana angka yang sama masih diterimanya hingga sekarang.

"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," kata Cenuk.

Terakhir Cenuk mengaku menerima penghasilan sebesar Rp3.300.000 yang terdiri dari gaji pokok senilai Rp2.600.000, ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, serta uang beras. Ia menyatakan beban kerja sebagai dosen, menjalankan tri dharma perguruan tinggi, tugas kelembagaan kampus tersebut tidak relevan dengan penghasilan yang ia terima sebagai dosen.

"Setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, setelah menyelesaikan pendidikan doktor, setelah memperoleh sertifikat pendidik, saya tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas. Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," ungkapnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‘Bang Jago’ Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka, Polisi Cek Urine Pelaku
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dosen ASN di Bandung Bergaji Rp 3,3 Juta: Tak Sempat Sisihkan untuk Orangtua
• 4 jam lalukompas.com
thumb
2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
TNI Sebut Peluru Nyasar yang Tewaskan Ibu Hamil di Intan Jaya Berasal dari KKB | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
The Classroom Batch 2 Bekali Tim KLH/BPLH Skill Nulis Berita di Era Digital
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.