Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal merehabilitasi tata kelola kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tersebut akan dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran selesai.
"Pasti akan kami lakukan. Upaya rehabilitasi dilakukan sesuai pengaturan sampah dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping (pembuangan terbuka)," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, Senin, 6 Juli 2026.
Baca Juga :
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Bertahan di Pengungsian"Langkah penting yang harus kita lakukan yakni penutupan TPA open dumping. Praktik-praktik ini menimbulkan risiko karena bisa memicu pelepasan gas metana. Khususnya berkaitan dengan perubahan iklim, termasuk bahaya peledakan atau kebakaran," jelas Rasio.
Sejumlah personel didukung alat berat melakukan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 3 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenhut
Selain itu, kata Rasio, penutupan TPA open dumping penting dilakukan untuk mencegah munculnya cairan lindi. Jika dibiarkan terbuka, air hujan yang turun akan bercampur dengan tumpukan sampah dan menyebar menjadi cairan lindi (air rembesan beracun) tersebut.
"Jadi sudah ditekankan bahwa penutupan TPA open dumping harus segera dilakukan. Sesuai arahan Pak Menteri LH, ini untuk mengurangi risiko kebakaran dan juga pencemaran akibat dari air lindinya," pungkas Rasio.



