Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa menghindar dari proses hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu.
Amien menyebut Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur guna menunjukkan dokumen ijazah aslinya dari SD-SMP-SMA hingga S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan Ketua MPR RI itu menilai kehadiran Jokowi diperlukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan. Kasus ini menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataan mereka mengenai ijazah Jokowi.
"Kalau Jokowi kali ini tidak menipu, dia sudah menyatakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan hadir dan membawa ijazah-ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan UGM di persidangan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Jokowi sebagai pelapor harus didatangkan ke pengadilan," kata Amien Rais dalam keterangannya.
Demi transparansi, Amien Rais memberikan masukan agar majelis hakim PN Jakarta Timur menggelar persidangan tersebut secara terbuka untuk umum.
Menurutnya, hal ini penting agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menyaksikan langsung penyelesaian isu yang selama ini dinilai memicu perpecahan bangsa.
Selain itu, ia juga menyarankan agar para pengacara dari pihak Roy Suryo dan dr. Tifa diberikan izin untuk memotret ijazah yang dibawa Jokowi dari dekat guna mempelajari tingkat keasliannya.
"Para pengacara yang mendampingi Dr. Tifa dan Mas Roy Suryo harus siapkan kamera yang canggih dan tajam hasil jepretannya, jangan dipotret pakai ponsel. Harus diperbolehkan memotret untuk dipelajari tingkat kepalsuan dan tingkat keasliannya," ujar mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.





