Tax Shock JHT di Tengah Ancaman Gelombang PHK yang Kian Masif

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan pajak progresif untuk pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT secara bertahap memicu tax shock di kalangan pekerja Indonesia belakangan ini. Hal itu terjadi karena mayoritas pekerja belum memiliki perencanaan finansial yang matang.

Kekhawatiran pekerja semakin menjadi-jadi seiring banyaknya ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama di sektor industri manufaktur dampak kondisi ekonomi makro yang masih gonjang ganjing.

Kesejahteraan pekerja pun dipertaruhkan. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kehilangan kerja dipalak pajak pula.

Agus Supriyanto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jatim mengatakan pajak progesif untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memberatkan pekerja.

Baca JugaPajak Progresif di JHT, Dana Hari Tua Tak Sepenuhnya Aman

Menurut Agus, sejak pandemi Covid-19, kondisi ekonomi tak menentu. Banyak pekerja sudah mencairkan sebagian JHT-nya untuk berbagai keperluan seperti menyekolahkan anak, membayar uang muka pembelian rumah, serta modal usaha. Kebanyakan dicairkan 10 persen.

“Artinya banyak pekerja yang sudah pernah mencairkan JHT sebagian sehingga berpotensi dikenai pajak progresif saat pencairan akhir,” ujar Agus, Minggu (5/7/2026).

Kebijakan pajak progresif ini memantik keresahan pekerja di tengah ancaman gelombang PHK di berbagai sektor usaha. Sebagai gambaran FSPMI Jatim saat ini mendampingi para pekerja yang terancam PHK antara lain di pabrik kertas PT Pakerin dan dua industri komponen otomotif yakni PT J dan PT S.

“Jumlah karyawan di Pakerin lebih dari 2.000 orang. Demikian halnya di industri komponen otomotif jumlah pekerjanya ribuan. Tabungan JHT sangat berarti bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucap Agus.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja sampai dengan 2 Juni 2026 total jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional selama Januari-Mei 2026 mencapai 23.470 orang dan sebanyak 2.332 orang diantaranya di Jawa Timur. Angka tersebut tidak termasuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca JugaPajak, Kepatuhan, dan Pemberontakan

Agus menambahkan proses PHK memakan waktu panjang bahkan bisa setahun atau 2 tahun baru pesangonnya baru dapat cair. Selama menunggu proses berlangsung, banyak pekerja tidak mendapatkan upah penuh bahkan ada yang tidak digaji sama sekali.

“Untuk menutup kebutuhan itu pekerja mencairkan JHT sebagian. Dengan kebijakan pajak progresif ini mereka menjadi trauma dan ketakutan,” kata Agus.

Para pekerja melalui serikat pekerja menuntut pemerintah menghapus pajak JHT, pajak pesangon dan pajak THR (tunjangan hari raya) karena memberatkan dan tidak adil. Pekerja yang di PHK kondisinya susah. Juga tidak mudah untuk mendapatkan pekerjaan lagi.

Dikaji ulang

Praktisi perpajakan sekaligus dosen Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, menilai aturan pajak progresif secara hukum memang sah karena dana JHT sejak awal belum dipotong pajak. Namun, batasan nominalnya mendesak untuk dikaji ulang oleh pemerintah.

Ia menilai batasan pembebasan pajak JHT sebesar Rp 50 juta sudah kedaluwarsa karena aturan itu dibuat sejak tahun 2009. Artinya sudah 17 tahun berlalu sehingga tidak relevan dengan nilai mata uang yang sudah menyusut jauh akibat inflasi.

“Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini," ucap Dean yang juga menjadi konsultan pajak.

Menurut Dean, tax shock terjadi karena masyarakat mencairkan dana pensiunnya lebih dari satu kali dan belum memiliki perencanaan finansial yang matang.

Pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5 persen, ternyata saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

“Ini bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan,” kata dosen yang juga Program Coordinator Tax Accounting UK Petra tersebut.

Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya, dengan syarat dana tersebut dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel milik pemerintah yang tidak boleh dicairkan dananya selama minimal tiga tahun. Contohnya Obligasi Patriot, Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), serta surat berharga lainnya.

Langkah ini punya preseden hukum yang kuat, mirip dengan insentif bebas pajak dividen bagi investor pemilik modal. Jika diterapkan pada JHT, negara akan mendapat kucuran dana segar yang stabil untuk membiayai APBN.

Bagi pekerja, mereka diuntungkan karena tabungannya utuh tanpa potongan pajak. Sebaliknya investasi tersebut justru menghasilkan bunga setiap bulannya.

Dalam realitasnya, pemerintah juga perlu menyiapkan beberapa hal sebelum jalan tengah ini dijalankan. Persiapan itu antara lain infrastruktur finansial, yaitu akses pembelian SBN ritel yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja, bukan hanya untuk masyarakat urban yang akrab dengan aplikasi wealth management.

Akan tetapi Dean mengingatkan penyempurnaan regulasi ini membutuhkan sinergi yang kuat antara kebijakan pemerintah dan kesiapan infrastruktur keuangan masyarakat. Dengan formula kebijakan yang tepat, pihaknya optimis pemerintah tidak hanya akan berhasil menjaga ketahanan fiskal negara, tetapi juga secara tidak langsung mengedukasi jutaan pekerja Indonesia untuk naik kelas menjadi investor domestik yang mandiri.

Baca JugaPemerintah Akan Kaji Ulang JHT di Tengah Polemik Pajak Berganda


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Meksiko Vs Inggris
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Keluarga korban penusukan di Cikarang desak polisi usut tuntas kasus
• 15 menit laluantaranews.com
thumb
Gugatan Praperadilannya Ditolak, Pihak Ketum Kesthuri Hargai Putusan Hakim
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Rumor Bursa Transfer Super League: Persija Capai Kesepakatan dengan Pemain Timnas Korea Selatan di Piala Dunia?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.