Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera meluncurkan perdagangan kredit karbon sektor kehutanan seiring penyerahan persetujuan perdagangan unit karbon kepada empat proyek pengurangan emisi yang terdiri atas tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan empat proyek tersebut memiliki potensi penyerapan emisi sekitar 30 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Nilai perdagangan karbon dari proyek itu diperkirakan mencapai Rp5 triliun dengan potensi kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
“Ini baru proyek yang mencakup area seluas 225.000 hektare. Sementara tadi disampaikan kalau lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare kita bisa tanam dengan tata kelola kehutanan yang transparan, Insyaallah hutan kita menjadi hijau dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Raja Juli, potensi ekonomi dari perdagangan karbon kehutanan masih sangat besar mengingat Indonesia memiliki jutaan hektare lahan terdegradasi yang dapat direstorasi dan menghasilkan kredit karbon. Karena itu, pemerintah menargetkan sektor kehutanan tidak hanya berperan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Bersamaan dengan peluncuran proyek tersebut, Kementerian Kehutanan juga meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Fasilitas itu disiapkan sebagai pusat layanan untuk mendukung pengembangan ekosistem perdagangan karbon kehutanan di dalam negeri.
Raja Juli mengatakan pembentukan sentra tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan karbon yang kredibel dan berintegritas sehingga mampu menarik minat pembeli dari pasar global.
Baca Juga
- Indonesia Terbitkan 30 Juta Ton Kredit Karbon Sektor Kehutanan Awal Juli
- AS Penyumbang Terbesar Kenaikan Emisi Karbon Global, Efek Batu Bara?
- Memanfaatkan Potensi Pasar Karbon Indonesia
Di sisi permintaan (demand side), Kementerian Kehutanan telah menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association (IETA) yang beranggotakan puluhan perusahaan internasional.
"Ini ada puluhan perusahaan besar di dunia yang berharap bahwa kita akan hadir sebagai hub perdagangan karbon," katanya.
Untuk memastikan integritas kredit karbon yang diperdagangkan, pemerintah juga menggandeng Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM). Lembaga tersebut akan mendukung penerapan standar internasional, termasuk pengukuran, pelaporan, dan verifikasi karbon agar memenuhi prinsip high integrity.
Selain itu, Indonesia telah bergabung dengan Coalition to Grow Carbon Markets (CGCM), sebuah koalisi negara-negara produsen dan pengguna kredit karbon yang bertujuan memperkuat tata kelola pasar karbon global.
Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Emergent guna mengembangkan skema perdagangan karbon berbasis yurisdiksi (jurisdictional carbon market). Melalui skema tersebut, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon diharapkan tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah yang mengelola kawasan hutan.
Menurut Raja Juli, pengembangan pasar karbon kehutanan membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku pasar, hingga lembaga internasional.
Karena itu, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, serta berbagai lembaga terkait untuk memperluas pasar dan meningkatkan kredibilitas perdagangan karbon Indonesia.
"Kita coba menciptakan ekosistem pendukung terhadap carbon market yang ada saat ini. Dengan OJK, dengan Bursa Efek, dengan otoritas, kita akan dorong terus. Supaya sekali lagi kita memiliki ekosistem yang baik,” katanya.





