Segini Hitungan Pajak Kijang Innova Reborn jika Kena Pajak Progresif

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Banyak orang yang membeli kendaraan kedua dan ketiga dengan data kepemilikan kendaraan yang sama, namun kaget ketika membayar pajak tahunannya. Jika Sobat Medcom salah satunya yang kaget dengan pajak yang lebih mahal ini, wajib paham penjelasan ini. 
 
Punya mobil lebih dari satu di Jakarta, sudah pasti kena pajak progresif. Pajak mobil kedua yang Sobat bayar itu sudah pasti lebih mahal dari yang pertama. Meski merek, tipe dan modelnya sama. Hal ini sudah tertuang dalam aturan kepemilikan kendaraan dan pajaknya. 
 
Salah satunya untuk Kijang Innova Reborn keluaran tahun 2026. Kalau kepemilikan pertama, pajaknya masih di bawah Rp7 juta. Tapi begitu mobil terdaftar sebagai kepemilikan kedua atau ketiga maka pajaknya langsung meningkat drastis ke dua digit. 

Penyebabnya adalah kepemilikan pertama dikenai tarif sebesar 2 persen. Namun untuk kepemilikan ketiga tarifnya 3 persen dan seterusnya.  Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 2%
= Rp 6,762
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 6,762 juta + Rp 143 ribu
= Rp 6,905 juta
 
Pajak Kijang Innova Reborn Manual Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 322 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 322 juta x 1,05
= Rp 338,1 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 338,1 juta x 3%
= Rp 10,143 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10,143 juta + Rp 143 ribu
= Rp 10,286 juta Baca Juga:
Biosolar B50 Segera Berlaku, Ada Efeknya ke Mesin?
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual Kepemilikan Pertama
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 353,85 juta x 2%
= Rp 7,077 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 7,077 juta + Rp 143 ribu
= Rp 7,22 juta
 
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic Kepemilikan Kedua
NJKB: Rp 337 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)
= Rp 337 juta x 1,05
= Rp 353,85 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 358,85 juta x 3%
= Rp 10.765.500
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 10.765.500 + Rp 143 ribu
= Rp 10.908.500
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 lewat Hp, Cukup Pakai NIK KTP
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi X DPR RI dorong evaluasi kebijakan pendidikan tinggi nasional
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Amplop untuk Menhut Raja Juli, Ini Alasannya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Rusia Klaim Kuasai Benteng Pertahanan Terkuat Ukraina di Konstantinovka, Tewaskan 13.500 Tentara
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Ritme Harian Serba Cepat, Kebutuhan Tetap Terpenuhi Bersama Shopee Belanja INSTANT 1 Jam Tiba
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.