JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kesulitan menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Said mengatakan, ia ingin bertemu Purbaya untuk memprotes kebijakan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) serta uang pesangon buruh. Namun, permintaan tersebut belum juga mendapat respons.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," keluh Said usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Akan Protes PHK Tokopedia ke Kantor TikTok, Said Iqbal: Enggak Dibukain Pintu, Saya Berdiri di Depan
Said mengaku heran karena dirinya hendak bertemu bukan semata sebagai perwakilan serikat buruh, melainkan sebagai Penasihat Khusus Presiden yang posisinya setingkat menteri.
"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," ucap Said.
Menurut Said, dengan posisi yang setara, komunikasi seharusnya dapat dilakukan lebih cair tanpa harus melalui prosedur surat-menyurat seperti pihak di luar pemerintahan.
"Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan bolehlah pakai surat audiensi, surat silaturahmi, itu boleh. Ini kan sesama pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Laporan Purbaya ke DPR: Pengangguran dan Kemiskinan Turun Tahun Lalu
Meski demikian, Said mengaku akhirnya tetap mengirimkan surat permohonan resmi untuk bertemu. Namun, ia menyebut pertemuan belum juga terlaksana karena alasan Purbaya berada di luar kota.
"Melalui kesempatan ini Pak Purbaya, kita kan sama-sama pemerintah, udahlah jangan menghindar begitu ya. Dan jangan menghindar bilang ke luar kota. Kita tahu kok Pak Purbaya ada di Jakarta, ngapain bilang ke luar kota," sambungnya.
Protes Pajak JHT dan PesangonSaid menyampaikan, Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menolak keras wacana pengenaan pajak terhadap JHT dan pesangon yang disampaikan Purbaya.
Saat ini, saldo JHT di atas Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Meski Purbaya menyebut jumlah pekerja dengan saldo tersebut kurang dari 1 persen, Said menilai hal itu justru menjadi alasan untuk menghapus kebijakan tersebut.
Baca juga: Purbaya Guyon Terlewat Ikut Lelang BPA Fair Kejagung: Kalau Ada Harley Davidson, Saya Mau Tebus
"KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak. Kalau cuma sedikit orang (yang di atas Rp 50 juta), hapusin aja semua. Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi," tuturnya.
Selain itu, Said menilai pengenaan pajak pada JHT dan pesangon merupakan bentuk pajak ganda yang tidak adil bagi pekerja.
"JHT itu ketika kita menerima upah kan sudah dipotong pajak PPh 21. Setelah itu kita bayar iuran. Masa iuran kita yang sudah dipajakin kena pajak lagi? Ini kan berarti dobel pajak," protesnya.
"Kita ingin pajak sebagai tulang punggung, tapi tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik," tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




