Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memaparkan sejumlah alasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, pada Senin (6/7/2026).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formil telah memiliki alat bukti yang kuat dan sah dalam menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Pihak Ketum Kesthuri Hargai Putusan Hakim

Selain kecukupan alat bukti, hakim juga menolak dalil pemohon yang mengaku tidak pernah diperiksa sebelum menyandang status tersangka.

Hakim menyatakan, dari bukti-bukti administrasi penyidikan, terungkap bahwa Asrul Azis Taba sudah sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan.

"Menimbang bahwa Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Berikutnya berkaitan dengan gugatan atas keabsahan penahanan.

Pemohon sempat mendalilkan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak sah dan terkesan berlebihan mengingat usianya yang telah menginjak 76 tahun serta memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Namun, hakim berpendapat aspek usia tidak serta-merta menggugurkan legalitas penahanan pidana korupsi selama hak-hak penunjangnya terpenuhi di rutan.

"Menimbang bahwa mengenai alasan Pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan terhadap Pemohon dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon," kata Hakim.

Argumen pengajuan gugatan atas penersangkaan Asrul

Sebelumnya Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR) mengajukan permohonan praperadilan meminta agar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan penahanan yang dilakukan KPK.

Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rhama, Jumat (26/6/2026).

Pemohon juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usia kliennya yang sudah lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ," kata Rhama seusai sidang, Jumat (26/6/2026).

Kuasa hukum memandang usia lanjut pemohon merupakan keadaan faktual yang wajib dipertimbangkan dalam menguji kebutuhan, urgensi, dan proporsionalitas penahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dosen Ilkom UB Sebut LGBTQ dalam Perpres 111/2025 Jadi Strategi Pengalihan Isu
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Kejutan Besar! Brasil Gugur di Piala Dunia 2026 Usai Dikalahkan Norwegia 2-1
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Shio yang Diprediksi Ketiban Rezeki Besar, Ada Peluang Kaya Tahun Ini
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi Yudisial Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.