Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia. Pelaku industri menilai aturan turunan UU tersebut perlu memastikan nilai ekonomi dari perdagangan aset digital, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan usaha dapat lebih banyak tercipta di dalam negeri.
CEO INDODAX, William Sutanto mengatakan Indonesia telah memiliki pasar aset kripto dan ekosistem industri yang berkembang lebih dari satu dekade. Menurutnya, agenda regulasi kini tidak hanya menyangkut kepatuhan, tetapi juga arah penciptaan nilai ekonomi bagi perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William, Jakarta, Senin (6/7/2026).
William menyatakan kehadiran bursa aset kripto global menjadi bagian dari dinamika industri karena memperluas pilihan pengguna dan inovasi. Namun, ia meminta seluruh pelaku yang melayani pengguna Indonesia berada dalam kerangka pengaturan yang setara agar persaingan tidak menciptakan ketimpangan beban kepatuhan.
“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.
Ia menilai penguatan industri domestik tetap harus disertai konektivitas terhadap likuiditas internasional agar harga aset kompetitif dan pasar memiliki kedalaman transaksi. Namun, konektivitas tersebut perlu berjalan dalam mekanisme yang transparan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dalam implementasi UU P2SK, William juga mendorong penggunaan rupiah sebagai quote currency dalam buku pesanan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menempatkan rupiah sebagai basis penetapan harga transaksi aset kripto domestik.
“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta aturan teknis memperjelas pembagian fungsi antara bursa aset kripto dan pedagang aset kripto. William menilai bursa tidak seharusnya mengambil alih fungsi pedagang dalam melayani konsumen secara langsung.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.
Baca Juga: BEI Masih Tunggu Aturan Turunan Terkait Demutualisasi Pasca UU P2SK
Baca Juga: UU P2SK dan Ancaman Trust Deficit terhadap Ekonomi Indonesia
Baca Juga: Tokocrypto Kaji Dampak Revisi UU P2SK terhadap Operasional Perusahaan
William berharap penyusunan ketentuan teknis pascapengesahan UU P2SK dapat mengakomodasi karakter industri aset kripto yang bergerak cepat, sekaligus memperkuat pelaku usaha lokal, perlindungan konsumen, dan penerimaan negara.
“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.





