Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengisian jabatan bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7).
Meski begitu, Budi belum membeberkan secara detail lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik termasuk barang bukti yang diamankan.
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik
Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.
Hingga akhirnya, kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman, dan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda dengan cara menyuap. (aha/dpi)




