JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai Undang-Undang baru dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan buruh, menghapus praktik outsourcing yang berkepanjangan, serta menjamin upah yang lebih layak.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh atau KSPPB menggelar konferensi pers untuk mendorong DPR dan pemerintah segera membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Mereka menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan Undang-Undang baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.
Dalam usulannya, KSPPB mengajukan 59 poin perbaikan dan 17 materi baru, termasuk penghapusan outsourcing, perlindungan pekerja platform digital, hingga jaminan upah layak.
Baca Juga: Penasihat Presiden Said Iqbal Berdialog dengan Buruh Korban PHK PT Master Wovenindo | KOMPAS PETANG
#buruh #dpr #undangundang
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- partai buruh
- koalisi buruh
- uu
- dpr
- Undang-Undang Ketenagakerjaan
- noads



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288888/original/008731800_1783340804-IMG_5121.jpeg)

