Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penangkapan di Kasus Ijazah Jokowi Diputus Besok

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan pada Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan sidang akan digelar sesuai jadwal.

"Benar, akan diselenggarakan sesuai jadwal," kata Halida saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Baru soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Adapun Roy Suryo menggugat sedikitnya 9 poin kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam praperadilan ini, yang meliputi:

1. Menyatakan penggeledahan tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang

2. Menyatakan penangkapan tidak sah karena dilakukan melawan hukum

3. Menyatakan penahanan tidak sah karena melanggar asas kepastian hukum

4. Menyatakan pelimpahan Tahap II tidak sah dan melawan hukum

5. Menetapkan surat perintah penangkapan dan penahan dibatalkan

6. Memerintahkan kepolisian membebaskan Roy dari Rutan Tahti Polda Metro Jqya

7. Memerintahkan Kejaksaan tidak menerbitkan surat perintah penahanan berdasarkan pelimpahan

8. Memerintahkan Kejaksaan tidak melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel

9. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelapa Sawit Kaltim Kecipratan Berkah dari Kebijakan B50
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Warga RI Melek Investasi, Cicil Emas dan Tabungan Emas Kian Laris
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Soal Amplop Menhut dari Bupati Kuansing, Pengamat: Enggak Mungkin Ujug-ujug
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mikel Oyarzabal: Portugal tim elite, tetapi Spanyol tidak gentar
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Pertama Kali ke Luar Negeri? Ini 5 Checklist Self Care Sebelum Berangkat Liburan
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.