JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan sidang akan digelar sesuai jadwal.
"Benar, akan diselenggarakan sesuai jadwal," kata Halida saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Baru soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Adapun Roy Suryo menggugat sedikitnya 9 poin kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam praperadilan ini, yang meliputi:
1. Menyatakan penggeledahan tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang
2. Menyatakan penangkapan tidak sah karena dilakukan melawan hukum
3. Menyatakan penahanan tidak sah karena melanggar asas kepastian hukum
4. Menyatakan pelimpahan Tahap II tidak sah dan melawan hukum
5. Menetapkan surat perintah penangkapan dan penahan dibatalkan
6. Memerintahkan kepolisian membebaskan Roy dari Rutan Tahti Polda Metro Jqya
7. Memerintahkan Kejaksaan tidak menerbitkan surat perintah penahanan berdasarkan pelimpahan
8. Memerintahkan Kejaksaan tidak melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel
9. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.