Berkali-kali ”Blackout”, Polri Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam jumpa pers, Senin (6/7/2026), mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA. Periode penyidikan antara 2018-2026.

Penyidikan dimulai setelah diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026 atau setelah penyelidikan dilakukan secara komprehensif melalui pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap alat bukti.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasukan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," tutur Totok.

Baca Juga12 Tower Transmisi Rusak, Medan dan Sekitarnya Terdampak Pemadaman Listrik

Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigadir Jenderal (Pol) Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU dan manipulasi kuantitas batu bara. Penyidik juga menemukan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut juga diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Baca JugaKrisis Sumut: Solar Susah dan Listrik Mati

Akibatnya, disinyalir terdapat kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun. "Namun, terkait dengan nilai ini secara riil dan pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," kata Totok.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama atau Pasal 603 dan Pasal atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan," ujarnya.

Setelah statusnya dinaikkan ke penyidikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, meminta keterangan ahli, serta menyita dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. 

Baca Juga”Black Out” di Bali dan Bekasi, Apa Jadinya jika Kita Hidup Tanpa Listrik?

Dalam penelusuran aset, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Robertus pun memastikan pemulihan aset dilakukan secara optimal.

"Kami juga menghimbau seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta yang terkait dengan perkara ini untuk dapat bersifat bersifat operatif dan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan," kata Robertus.

Menanggapi pertanyaan mengenai dampak blackout terhadap perekonomian masyarakat, Totok mengatakan perhitungan kerugian negara maupun kerugian perekonomian merupakan kewenangan BPK melalui audit investigatif. Saat ini, hal itu, sedang berjalan. 

Robertus juga memastikan penyidik akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami penyebab terganggunya pasokan batu bara.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang direncanakan untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan analisis sejumlah dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga”Blackout” Listrik Mulai Ganggu Pendapatan Warga Sumatera
Dukungan Bareskrim

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mendukung penuh proses penyidikan, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan penyediaan ahli yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. 

"Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. kita akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan. Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini," ujarnya.

Terkait blackout yang terjadi di Sumatera pada akhir Juni 2026, Syahardiantono menegaskan peristiwa tersebut merupakan perkara berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan tim forensik Bareskrim, pemadaman tersebut disebabkan putusnya konduktor jaringan listrik dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang kini tengah disidik.

Sebagaimana diberitakan, terjadi pemadaman berskala besar terjadi di Sumatera pada akhir Mei 2026, gangguan berlanjut di sejumlah wilayah Jawa-Bali sepanjang Juni 2026. Pihak PLN mengklaim penyebab hal ini terjadi karena kendala teknis dan pasokan batubara yang bermasalah. Belakangan, pemerintah juga mengakui adanya persoalan dalam pasokan bahan bakar pembangkit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pada Kamis (25/6/2026), mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan kualitas batubara yang diterima sebagian pembangkit PLN berada di bawah kebutuhan operasional. Batubara dengan nilai kalori lebih rendah membuat pembangkit membutuhkan bahan bakar lebih banyak untuk menghasilkan listrik dalam jumlah yang sama.

Bahlil juga menyoroti menipisnya pasokan batubara di pembangkit pada pertengahan tahun. Padahal, menurut dia, kebutuhan tahunan batubara untuk pembangkit PLN sekitar 154 juta metrik ton dan sebagian besar pasokan telah diterima pada semester pertama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Pemicu Pengendara Ninja Aniaya Pemotor di Jagakarsa
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Dugaan Liar Kubu Jokowi di Balik Praperadilan Jilid II Roy Suryo
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Piala Presiden yang Prestisius dan Catatan Kelam Cedera Parah Ole Romeny dan Pengaruhi Performa Timnas di Pra Piala Dunia 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Sepanjang 2025 Komnas HAM Terima 3.003 Aduan, Polri Paling Banyak Dilaporkan
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penataan Ulang BUMN Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.