Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Bursa Efek Indonesia atau BEI dalam menghapus sejumlah tiga kriteria saham yang masuk ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) diperkirakan membawa sentimen positif bagi pasar karena lebih berfokus terhadap kualitas fundamental emiten.
Kalangan analis menilai penghapusan tiga kriteria PPK, yakni terkait dengan free float rendah, likuiditas perdagangan, dan suspensi akibat aktivitas perdagangan, menjadi langkah yang lebih tepat sasaran. Selama ini, ketiga parameter tersebut dinilai belum tentu mencerminkan kondisi fundamental maupun tata kelola suatu perusahaan.
Senior Equity Research Analyst Sukarno Alatas mengatakan perubahan tersebut memberikan sentimen positif bagi emiten karena mengurangi label negatif yang selama ini melekat pada saham yang masuk PPK.
Menurutnya, penetapan saham ke dalam papan tersebut diharapkan semakin mencerminkan kondisi fundamental perusahaan dibandingkan faktor administratif, seperti suspensi atau kepemilikan saham publik yang terbatas.
"Dampaknya berpotensi positif. Investor memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mempertimbangkan saham dalam portofolio tanpa terbebani label PPK akibat kriteria yang kurang relevan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/7/2026).
Sukarno menjelaskan status PPK selama ini juga menjadi salah satu pertimbangan analis maupun manajer investasi dalam menentukan haircut atau tingkat risiko suatu saham. Dengan dihapusnya sejumlah kriteria tersebut, daya tarik sejumlah saham dinilai berpotensi meningkat.
Baca Juga
- Kinerja Semester I/2026: Kapitalisasi Pasar BEI Menguap Rp6.117 Triliun
- Transaksi Repo SBSN di Bawah Rp1 Triliun, BEI Luncurkan Fitur Baru Genjot Likuiditas
- Bos BEI Beberkan Alasan Rombak Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Di sisi lain, revisi perubahan juga diyakini dapat memperbaiki persepsi pasar terhadap emiten yang secara fundamental masih sehat, tetapi sebelumnya terdampak klasifikasi PPK akibat karakteristik perdagangan saham.
Selain itu perubahan kriteria PPK, Sukarno melanjutkan BEI juga menambahkan mekanisme non-cancellation period dalam perdagangan saham.
Menurut Sukarno, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery karena mengurangi peluang manipulasi melalui pembatalan order secara berulang menjelang penutupan perdagangan.
"Mekanisme non-cancellation berpotensi mengurangi peluang manipulasi harga melalui pembatalan order secara berulang, sehingga perdagangan menjadi lebih tertib dan efisien," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada implementasi dan pengawasan yang dilakukan BEI agar tujuan meningkatkan kualitas pasar sekaligus menjaga perlindungan investor dapat tercapai.
Senada, Head of Research RHB Sekuritas Andrey Wijaya menilai penghapusan tiga kriteria tersebut merupakan langkah yang tepat karena PPK semestinya lebih difokuskan pada kondisi fundamental perusahaan dan kepatuhan emiten.
Menurut Andrey, likuiditas perdagangan yang rendah, free float terbatas, maupun suspensi akibat aktivitas perdagangan tidak selalu mencerminkan kualitas fundamental suatu perusahaan.
Dengan revisi tersebut, saham yang sebelumnya masuk PPK hanya karena memenuhi salah satu dari tiga parameter tersebut tidak lagi otomatis diklasifikasikan ke dalam PPK selama tidak memiliki persoalan fundamental lain, seperti ekuitas negatif, opini audit disclaimer, maupun tidak memiliki pendapatan usaha.
"Dari sisi pasar, kami melihat dampaknya cenderung positif karena klasifikasi PPK menjadi lebih tepat sasaran dan tidak memberikan stigma terhadap emiten yang sebenarnya memiliki fundamental yang masih baik," ujarnya.
Meski demikian, Andrey mengingatkan investor tetap perlu berhati-hati terhadap saham dengan free float kecil maupun likuiditas rendah karena karakteristik tersebut tetap berpotensi menimbulkan volatilitas harga yang lebih tinggi meskipun tidak lagi masuk PPK.
"Investor tetap perlu lebih berhati-hati karena saham dengan free float kecil atau likuiditas rendah berpotensi memiliki volatilitas yang lebih tinggi meskipun tidak lagi berada di PPK," imbuhnya.
Dia juga menilai penerapan non-cancellation period akan memperbaiki kualitas pembentukan harga di pasar.
"Aturan ini dapat mengurangi praktik pembatalan order pada detik-detik terakhir sehingga proses price discovery menjadi lebih adil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya," katanya.
Ke depan, Andrey berharap evaluasi PPK semakin menitikberatkan pada aspek fundamental perusahaan dan tata kelola emiten. Selain itu, parameter mengenai proses masuk maupun keluarnya suatu saham dari PPK juga perlu dibuat semakin transparan agar memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





