Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Fredik Risya Samuel (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moch. Kahfi II, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir saat anggota Polsek Jagakarsa melakukan patroli.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pria tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Advertisement
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video pemukulan yang viral di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, penyidik memburu identitas pelaku sekaligus menghubungi korban untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita mendapatkan viral di medsos kemudian kita tindak lanjuti. Kita mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, kemudian menghubungi korban untuk memberikan keterangan,” kata Nurma saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Polisi juga mengerahkan personel untuk mencari informasi di lapangan dengan memanfaatkan jaringan anggota di wilayah Jagakarsa. Pencarian membuahkan hasil ketika anggota yang sedang berpatroli, baik secara tertutup maupun terbuka, melihat pria yang diduga sebagai pelaku tengah mengendarai sepeda motor.
“Patroli tertutup melihat, nah ini orang pelakunya kemudian diamankan, langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fredik kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan langsung ditahan.
“Sudah tersangka. Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba,” kata Nurma.




