VIVA – Sebuah kasus kekerasan yang dialami wanita berinisial M (30) menyita perhatian publik.
Pasalnya, pelaku dalam kasus kekerasan ini diduga merupakan seorang oknum polisi aktif di Jawa Tengah.
Korban telah mengalami penganiayaan berulang selama menjalin hubungan pernikahan siri dengan terlapor kurang lebih 2,5 tahun.
M didampingi oleh Tim Hotman 911 melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Akibat kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya membuat korban mengalami luka bakar hingga 47 persen, terutama di sebelah kiri.
Meski begitu, M masih merasakan penyesalan pada diri sendiri.
Melalui tayangan YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, setelah kejadian ini M mengaku menyesal lantaran tidak pernah jujur kepada keluarga.
Ia memilih untuk memendam masalahnya sendiri dan merahasiakan dari keluarga.
“Ya menyesal karena nggak jujur sama keluarga. Kenapa harus dipendam sendiri,” ungkap M pada tayangan YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
- Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Dirinya sangat takut untuk terbuka kepada keluarga. Namun, setelah kejadian ini akhirnya ia berani untuk jujur. Semua itu lantaran dirinya merasa takut terhadap suaminya.
“Takut, terutama ke keluarga akunya nggak jujur, nggak terbuka. Setelah ini (kejadian) baru jujur. Karena ini sudah lama,” ujarnya.
“Aku lebih takut sama beliau, jadi nurut ke beliau. Pernah digertak pakai tongkat yang ada setrumnya itu,” sambungnya.
Selain itu, M mengungkapkan bahwa suaminya memiliki berbagai fantasi seksual, termasuk melakukan pemborgolan terhadap dirinya.
Jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban kerap mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.
“Pokoknya, kalau misalnya aku nggak nurut ditampar sama dia, dipukul akunya,” kata M.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengamankan terduga pelaku.
Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melakukan penahanan.
“Dari Polda Jawa Tengah dalam hal ini Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum anggota Polres Tegal Kota yang berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.





