OJK Perbarui SLIK, Riwayat Kredit Lunas Wajib Terbarui Maksimal Tiga Hari Kerja

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pembaruan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Aturan baru SLIK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, di mana pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) diwajibkan memperbarui status kredit atau pembiayaan yang telah dilunasi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi SLIK yang diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Program 3 Juta Rumah.

Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit berlangsung lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menerapkan batas (threshold) informasi debitur hanya untuk fasilitas pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat informasi yang tersedia lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Menurutnya, data debitur yang lebih mutakhir akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Perbaikan kualitas data juga diharapkan membuka akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan memperoleh layanan keuangan formal.

Namun, OJK menegaskan bahwa catatan dalam SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, kemampuan membayar, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica, Senin (6/7/2026).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut baik penyempurnaan SLIK tersebut. Menurut dia, pembaruan data yang lebih cepat akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Fondasi Penilaian Kredit

SLIK merupakan sistem yang menghimpun dan menyajikan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam proses penilaian kelayakan kredit. Sistem ini menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) dan kini menjadi salah satu infrastruktur utama dalam ekosistem informasi perkreditan nasional.

Hingga Juli 2026, sebanyak 2.169 lembaga telah menjadi pelapor SLIK, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Besarnya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Pada April 2026, jumlah permintaan bahkan mencapai 35,3 juta inquiry, menunjukkan bahwa SLIK semakin menjadi rujukan utama dalam proses penyaluran kredit nasional.

OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat sasaran utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan akibat status kredit lunas yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Penguatan infrastruktur informasi kredit tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan meningkat 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Turun, Tarif Tiket Pesawat Bergeming
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Kejagung hingga BPK Kawal Restrukturisasi BUMN
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Lanud Halim
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Donald Trump Klaim Robert de Niro Punya Sindrom
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
4 Hakim Sidangkan Kasus Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.