Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).
Empat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Advertisement
"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ari menegaskan, pihaknya telah membawa bukti-bukti lengkap untuk diberikan ke KY. Ia mengaku juga selalu merekam setiap persidangan, serta dibuka untuk umum.
Selain itu, Ari menilai empat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, fakta yang seharusnya ada di dalam putusan, namun tidak disampaikan.
"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelas dia.




