4 Hakim Sidangkan Kasus Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Empat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Advertisement

BACA JUGA: Menko Yusril Bereaksi soal Hakim Langsung Keluar Usai Baca Vonis Nadiem

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ari menegaskan, pihaknya telah membawa bukti-bukti lengkap untuk diberikan ke KY. Ia mengaku juga selalu merekam setiap persidangan, serta dibuka untuk umum.

Selain itu, Ari menilai empat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, fakta yang seharusnya ada di dalam putusan, namun tidak disampaikan.

"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelas dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permainan Paraguay Lawan Prancis Dinilai Kotor dan Memalukan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tiket TransJakarta Diusulkan Berlangganan Rp 200 Ribu per Bulan, Pengamat Sebut Solusi Tiket Hemat
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Jakarta Kreatif Festival Catat Nilai Transaksi Rp55 Miliar
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KONI Aceh Belum Menerima Domino sebagai Cabang Olahraga Resmi karena Pertimbangan Syariat Islam
• 19 jam lalupantau.com
thumb
TP PKK Jayawijaya Dorong Pasar Rakyat Distrik Bolakme Kembali Beroperasi untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.