Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK menjerat sejumlah kepala daerah. Silih berganti kepala daerah dicokok KPK memantik wacana Undang-Undang Pilkada direvisi.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuangsing Suhardiman Amby. Ternyata Suhardiman menjabat bupati karena menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, yang di-OTT pada Oktober 2021.
KPK kemudian menggelar OTT lagi. Kali ini yang terjerat Syah Afandin atau Ondim selaku Bupati Langkat.
OTT tersebut serupa dengan kasus Suhardiman. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat setelah Terbit kena tangkap KPK.
KPK menyebut fenomena back to back korupsi oleh kepala daerah ini ibarat regenerasi koruptor.
"Ironinya, SAF (Bupati Langkat nonaktif) merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7).
Lagi-lagi, UU Pilkada diungkit ketika marak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kaitannya ialah dengan fenomena politik uang atau money politics.
Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai saat ini menjadi momentum bagi DPR RI dan pemerintah merumuskan gelaran pilkada tidak padat modal. Hal ini, kata dia, perlu diatur kembali dalam UU Pilkada.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7).
(fca/rfs)





