Polri Beberkan Sejumlah Wilayah Blackout Akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polri mengungkap sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik atau Blackout, akibat dugaan korupsi dan pencucian uang

Polri Beberkan Sejumlah Wilayah Blackout Akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Polri mengungkap sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik atau Blackout, akibat dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai dengan tahun 2026.

"Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Senin (6/7/2026). 

Baca Juga:
Home Credit Indonesia Bukukan Pembiayaan Rp2,3 Triliun di Kuartal I-2026

De Deo juga memaparkan soal modus dari praktik korupsi tersebut. Dalam perkara ini diduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. 

"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujarnya. 

Baca Juga:
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Ini Rinciannya

Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto  mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi  Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujarnya. 

Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana ini. 

Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wanita di Lumajang Tewas Dibunuh Pacar, Motif Kesal Korban Hina Orang Tuanya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM Mengajak Dialog Kemanusiaan untuk Menghentikan Konflik Bersenjata di Papua
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Outfit Kondangan Artis di Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Resmikan Fasilitas Pertahanan, Panglima TNI Naikan Pangkat 23 Prajurit
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik di Akpol Semarang
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.