Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026," kata Kakortastipidkor, Irjen Pol. Totok Suharyanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Totok mengungkap, setidaknya penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Beberapa perusahaan yang terlibat antara lain PT OBP dan PT BRA.
Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA.




