Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri mengungkap potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan kasus tersebut telah menyebabkan blackout atau pemadaman massal di sejumlah wilayah Indonesia.
Perinciannya, blackout itu mulai dari Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Yohanes di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Hanya saja, Yohanes menyatakan bahwa kerugian negara secara riil masih perlu dihitung bersama lembaga negara terkait yakni BPK RI.
Oleh karenanya, penyidik bakal berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus batu bara ini.
Baca Juga
- Pemadaman Karhutla Gambut di OKI Berlanjut, Tim Sisir Sisa Titik Api
- PLN Dapat Tambahan Batu Bara 3 Juta Ton/Bulan Buntut Pemadaman Bergilir
- Konsumen Terdampak Pemadaman Listrik Berhak Atas Kompensasi Token dan Diskon
"Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," imbuhnya.
Adapun, penyidik juga bakal terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara hingga ahli serta mencari alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara pengadaan batu bara ini.
"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini telah naik ke penyidikan setelah Kortastipidkor Polri menemukan unsur pidana. Sejauh ini, telah ditemukan modus dalam perkara ini mulai dari manipulasi terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
Selain itu terdapat juga dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.





