JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, penetapan ini dituangkan dalam keputusan menteri dan memiliki dasar historis.
Ia menyebut tanggal 13 Juli dipilih karena berkaitan dengan momen sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang membahas sejumlah hal penting terkait dasar negara.
Baca juga: Mortir Ditemukan di Anjungan Sumatera Barat TMII, Gegana Turun Tangan
"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Fadli Zon di TMII, Jakarta Timur, Senin (6/7/2026).
Terkait apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional, Fadli mengatakan hal itu belum diputuskan dan masih dalam kajian pemerintah.
"Tadi kalau kita sampaikan, kalau semuanya hari libur, habislah ya hari kerja kita. Saya yakin ini teman-teman juga sudah sangat semangat dengan pengakuan ini," ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan, Indonesia sudah memiliki cukup banyak hari libur dibanding negara lain.
"Karena kalau hari libur kita ini termasuk salah satu hari libur terbanyak di dunia. Kasihan juga nanti, walaupun pasti banyak orang yang suka," kata Fadli Zon.
Baca juga: TMII Dipadati 13.000 Pengunjung H+3 Lebaran, Angling Jadi Buruan
Fadli menegaskan penetapan Hari Kepercayaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan.
"Kita berharap ini bagian dari pengakuan, terhadap Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai juga dengan amanat konstitusi kita," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang