Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal (Deng Ical), menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber terhadap Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk menjaga kedaulatan digital sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi perang siber.
Deng Ical mengatakan penyusunan RUU KKS merupakan bentuk komitmen negara untuk mengantisipasi ancaman digital yang terus berkembang, meski diakuinya Indonesia sudah cukup terlambat memiliki regulasi khusus di bidang keamanan siber.
“Jadi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini adalah wujud dari komitmen bangsa untuk mempersiapkan diri lebih dini walaupun sudah boleh dikatakan agak ketinggalan bahkan, tapi kesadaran ini muncul untuk melindungi pertama kedaulatan negara,” ungkap Deng Ical di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, keberadaan RUU tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia serta melengkapi sejumlah regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kemudian untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan relevan dengan beberapa undang-undang di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pengendalian atau Penggunaan Sumber Daya Manusia untuk Pertahanan, dan beberapa undang-undang yang relevan,” ucapnya.
Menurut Deng Ical, konsep kedaulatan negara saat ini tidak lagi hanya terbatas pada aspek wilayah dan fisik, melainkan juga harus mencakup ruang digital dan siber.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan utama perlunya RUU KKS adalah tingginya intensitas serangan siber yang terjadi di Indonesia.
“Kenapa? Karena saat ini beberapa sudah pernah melansir bahwa setiap detik itu terjadi serangan siber sebanyak 187 kali per detik,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila angka tersebut diakumulasikan, jumlah serangan siber dapat mencapai miliaran kali dalam setahun dan berpotensi membahayakan negara.
“Jadi, kalau dikali 60 detik untuk 1 menit, kemudian 60 lagi untuk 1 jam, dan seterusnya sampai setahun itu bisa terjadi 5,7 miliar per tahun, dan itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh kepada kedaulatan,” jelas dia.
Deng Ical mengatakan RUU KKS disiapkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat bagi lembaga untuk menangani keamanan siber, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait lainnya.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan aktual itulah, kemudian kami berusaha untuk menyusun undang-undang ini dan berlaku supaya mungkin akan menjadi payung hukum di bidang digital sehingga teman-teman terutama di Komdigi kemudian di beberapa kementerian/lembaga yang berurusan, Badan Siber dan Sandi, Badan Intelijen Negara, kemudian beberapa lembaga-lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang sifatnya sudah menjadi kuantum,” ujar Deng Ical.
“Sudah banyak loncatan-loncatan yang mesti kita antisipasi, tidak hanya sekadar jadinya aturan-aturan atau peraturan-peraturan misalnya peraturan Presiden atau peraturan kementerian, tapi kami akan siapkan payung hukumnya sehingga nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual,” sambung dia.
Deng Ical mengatakan Komisi I DPR juga telah berdiskusi dengan sejumlah pakar yang menilai dunia saat ini sudah memasuki era perang digital (digital warfare) dan proxy war. Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan regulasi yang mampu mengantisipasi ancaman tersebut.
“Terakhir, kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk mensinkronisasi yang ternyata disampaikan bahwa dunia zaman sekarang ini kita tidak dalam proses mengantisipasi perang, tetapi kita sudah dalam keadaan perang. Perang digital, proxy war yang tidak lagi menggunakan hanya sekadar aktor negara walaupun juga masih ada perang konvensional,” ujar Deng Ical.
“Tetapi perang yang sesungguhnya itu sudah terjadi, dan kita berada di tengah-tengah medan perang itu. Sehingga kita berharap dengan rancangan undang-undang ini dan secepatnya akan disahkan menjadi undang-undang. Kita memiliki infrastruktur regulasi yang cukup, under adequate by Indonesian law, ini sudah bisa mengantisipasi semuanya. Sehingga kita berharap masukan yang komprehensif dari masyarakat sehingga undang-undang ini juga bisa memberikan perlindungan yang lebih kuat,” tambahnya.
Ia menambahkan, RUU KKS nantinya tidak akan berdiri sendiri, tetapi menjadi pelengkap berbagai regulasi lain yang telah mengatur perlindungan data pribadi, pertahanan negara, TNI, hingga penyiaran dan digital.
“Jadi bukan hanya sekadar undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang penggunaan sumber daya negara untuk pertahanan, undang-undang TNI yang baru, tetapi juga undang-undang di bidang penyiaran dan digital sehingga ini menjadi payung hukum,” katanya.
Saat ini, pembahasan RUU KKS masih terus berjalan. Komisi I DPR telah menggelar sejumlah pertemuan awal dengan para pakar dan berencana kembali mengadakan pembahasan pada pekan depan sebelum masuk ke tahap uji publik.
Terkait keterbukaan draf RUU KKS, Deng Ical mengatakan draf tersebut dapat diakses di laman DPR ketika uji publik mulai berjalan.
“Harusnya sudah ada di website DPR deh, harusnya sudah ada, karena draf ini memang sangat dinamis. Karena masing-masing anggota sudah diberikan dan kami sudah bikin telaahnya, termasuk PKB ini juga sudah memberikan catatan-catatannya, dan ini sudah diperbarui terus. Hampir tiap saat kami berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kami ingin menyempurnakannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan RUU KKS juga dilakukan secara adaptif melalui berbagai forum diskusi.
“Jadi ada juga model baru ini, karena kami berinteraksinya itu melalui WA grup juga dan beberapa hal yang bukan hanya terjadi di ruang rapat, tetapi dalam proses-proses selanjutnya itu kami berusaha adaptif dengan berbagai perkembangan,” pungkas dia.





