Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tengah menjadi sorotan tajam publik. Aturan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober tahun lalu ini ramai diperbincangkan lantaran memuat poin yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer.
Dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 6 Juli 2026, Perpres tersebut pada dasarnya merupakan pedoman strategis pemerintah dalam memetakan berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional selama lima tahun ke depan. Ancaman tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok utama: ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
Khusus untuk ancaman non-militer, cakupannya meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, serta keselamatan publik. Di dalam bidang sosial budaya inilah lampiran Perpres mencantumkan frasa "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer atau LGBTQ" sebagai bentuk ancaman.
Beredarnya potongan dokumen tersebut di media sosial memicu diskursus luas. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah yang dinilai mempertegas arah kebijakan pertahanan di bidang sosial budaya.
Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan makna frasa tersebut dan mengingatkan agar kebijakan negara tidak berujung pada stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga :
MUI: Indonesia Harus Berdiri Tegak Tolak LGBTMUI Siapkan Draf RUU Pidana LGBT, DPR Terbuka
Polemik Perpres ini turut mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengambil langkah hukum yang lebih konkret. MUI menyatakan tengah merampungkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). MUI menilai pendekatan moral semata sudah tidak lagi efektif, sehingga diperlukan landasan hukum positif yang tegas.
Merespons manuver MUI, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa parlemen selalu terbuka untuk menerima dan mengkaji usulan dari masyarakat luas.
"Sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti hasil dari draf yang diusulkan. Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, pelajari, dan tindak lanjuti," ujar Saan Mustopa.
Saan menambahkan bahwa usulan tersebut nantinya akan diproses melalui Badan Legislasi (Baleg) atau pimpinan DPR sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Bukan Hanya Isu LGBTQ
Terlepas dari perdebatan publik, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sejatinya tidak hanya berfokus pada isu LGBTQ. Dokumen setebal puluhan halaman tersebut juga secara komprehensif merinci berbagai ancaman non-militer lainnya yang krusial.
Beberapa di antaranya meliputi bahaya radikalisme, masifnya disinformasi, serangan siber, maraknya judi daring, penyalahgunaan narkotika, perdagangan orang (TPPO), hingga dampak destruktif dari perubahan iklim dan ancaman wabah penyakit.
Kini, tantangan terbesar bagi pemerintah dan legislatif adalah bagaimana merumuskan arah kebijakan yang mampu menyeimbangkan aspek pertahanan negara, aspirasi moral masyarakat, dengan kewajiban negara dalam menjamin pelindungan hak konstitusional setiap warga negaranya.




