Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga EksekusiNasional | inews | Selasa, 7 Juli 2026 - 01:34Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pria, Eddy Mulyono Subagyo (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga telah direncanakan dan melibatkan istri korban bersama pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya serta dua pelaku lain.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka IY (61), istri korban, menjalin hubungan asmara dengan AM setelah keduanya berkenalan melalui media sosial. 

"Perkara ini bermula adanya laporan yang kami terima pada 27 Juni 2026. Korban dalam perkara ini adalah Eddy Mulyono Subagyo alias Bagyo," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Hubungan yang telah berlangsung sekitar enam bulan itu diduga menjadi awal munculnya rencana untuk menghabisi nyawa korban. Menurut polisi, sekitar dua bulan sebelum kejadian, IY dan AM diduga mulai menyusun rencana pembunuhan. 

Baca Juga:Kisah Mantan Preman Gabung Tamtama TNI, Kariernya Moncer hingga Jadi Perwira Kopassus

Motifnya diduga karena hubungan asmara keduanya serta keinginan menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.

"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ucapnya.

Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik sepanjang dua meter yang digunakan untuk menjerat leher suaminya. Dia juga diduga menyiapkan balok kayu yang kemudian digunakan untuk memukul korban.

Di sisi lain, AM yang diduga berperan sebagai otak pembunuhan mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut. Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri.

Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. IY lebih dahulu diamankan di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat buron.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Baca Juga:6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul Tekankan Empati, Integritas, dan Larangan Bullying kepada Kepala Sekolah Rakyat
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Masuk Ancol Gratis di 10 Juli 2026, Cek Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Prihatin Eks Bandara Kemayoran Terbengkalai, Warga Minta Disulap Jadi Museum
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kementerian Haji Usul BPIH 2027 Rp 107 Juta, Naik Rp 19 Juta
• 5 jam laludetik.com
thumb
Gaikindo Optimistis Target 850 Ribu Unit: Penjualan xEV Terus Tumbuh
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.